Inspirasa.co – Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Anggana, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Minggu 26 Februari 2023.
Politisi PPP ini menyebut bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya bantuan hukum.
Menurut Wakil Rakyat Daerah Pemilihan Kukar ini, sosialisasi berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias untuk mendengarkan.
“Inilah tugas kita sebagai wakil rakyat, sebagai penyambung lidah masyarakat agar masyarakat dapat terfasilitasi,” ucapnya.
Pihaknya pun merasa bahagia sebab masyarakat tertarik dan banyak yang bertanya tentang bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dia menjelaskan bahwa Perda bantuan hukum merupakan hak masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengakses hukum.
Selama ini masyarakat kebingungan dan tak bisa mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal karena biaya hukum yang mahal.
“Dengan Perda ini maka pendampingan hukum sepenuhnya di tanggung oleh negara dalam hal ini adalah pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya.
Olehnya itu dia berharap juga masyarakat dapat memaksimalkan Perda Bantuan Hukum ini dengan baik.
Adapun untuk bisa mendapatkan bantuan hukum masyarakat mesti melengkapi beberapa persyaratan yang ada.
“Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum diwajibkan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu seperti memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, harus memiliki E -KTP dan juga KIS atau BPJS,” ucapnya.
Perlu diketahui, Rima juga menghadirkan, dua narasumber yaitu Dosen Universitas Mulawarman Alfian dan Rosmini dan di moderatori Rafidah.
Sosper kali ini dihadiri secara antusias oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda ibu- ibu. (ADV/DPRD Kaltim).
Penulis: Muhammad
Editor : Aris
Discussion about this post