Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, memberikan tanggapan tegas mengenai penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP di Pasar Subuh. Dalam wawancara di kantor DPRD Kota Samarinda, ia mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap tindakan tersebut dan menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan ketertiban umum.
“Dengan adanya tindakan Satpol PP kemarin, saya secara tegas mengutuk langkah-langkah yang dilakukan. Hari ini, kami telah menyelenggarakan rapat dengar pendapat/hearing bersama pedagang Pasar Subuh dan melibatkan perwakilan OPD terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan,” Ronal menyatakan dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, Ronal mempertanyakan kedudukan Satpol PP dalam menjaga ketentraman dan ketertiban sesuai amanat Perda Trantibum. Ia menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah memastikan ketertiban umum dengan pendekatan yang proporsional.
“Namun, berdasarkan video yang beredar, terdapat tindakan yang justru berpotensi mencederai rasa keadilan dan ketentraman masyarakat,” ujarnya. Ia menyayangkan metode penindakan yang cenderung eskalatif dan tidak sejalan dengan semangat Perda Trantibum.
Ronal juga mendorong Satpol PP untuk mengevaluasi kinerja kelembagaan, terutama dalam prosedur operasional penanganan ketertiban.
“Komisi I DPRD Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengkaji ulang tidak hanya insiden di Pasar Subuh, tetapi juga beberapa kasus sebelumnya,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya setiap tindakan yang mengedepankan asas humanis dan kepatuhan hukum.
Terkait isu lahan, Ronal menjelaskan bahwa wewenang relokasi tidak sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Kota Samarinda.
“Berdasarkan informasi yang ada, lahan tersebut merupakan milik pihak swasta dengan status sewa-menyewa kepada pedagang. Kami menyesalkan jika pemilik lahan tiba-tiba menghentikan kerja sama tanpa dialog atau kompensasi memadai,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota berkomitmen mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk potensi pembangunan di lokasi tersebut.
“Proses relokasi harus transparan dan melibatkan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya. Ronal menambahkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak pedagang kecil yang telah lama berkontribusi pada perekonomian lokal.
Sebagai penutup, Ronal mengingatkan seluruh pihak untuk merujuk kembali pada Perda Trantibum sebagai pedoman hukum.
“Tindakan represif tanpa pertimbangan keadilan sosial hanya akan menimbulkan gejolak. Mari bersama-sama menciptakan solusi berkelanjutan yang memadukan kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, Ronal Stephen Lonteng menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi para pedagang kecil yang terdampak kebijakan pemerintah.
(ADV/DPRDSmd/Huda)

















Discussion about this post