Inspirasa.co – Dua anggota DPRD Bontang, Rustam dan Faisal melakukan peninjauan di Pasar Citra Mas Loktuan, Senin (17/7/2022) pagi. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat progres relokasi pedagang.
Tiba di los ikan, keduanya langsung berbincang dengan pedagang. Menanyakan alasan keengganan pindah ke pasar baru. Pasalnya, berdasar jadwal yang ditetapkan, mestinya relokasi pedagang sudah rampung, Senin (17/7/2022) hari ini.
Tak lama usai berbincang, keduanya langsung membuka dialog terbuka lantaran banyak pedagang yang menyampaikan keluhan.
Seorang pedagang ikan Abdul Azis menjelaskan, dirinya berikut pedagang ikan lainnya menolak relokasi ini. Mereka menilai UPT Pasar tak mampu mengakomodir kepentingan pedagang.
“Tidak pindah sampai hak-hak kami dipenuhi,” tegasnya ketika ditemui di Pasar Citra Mas Loktuan, Senin (18/7/2022) pagi.
Ada empat tuntutan dilayangkan pedagang ikan. Yakni, mereka meminta luasan petak di pasar baru dan pasar lama selaras yang tertuang dalam surat hak pakai, yakni 2×2 meter. Dan harus diluruskan dalam satu los. Kedua, menuntut pedagang lama didahulukan.
“Harusnya yang lama didahulukan. Ini malah yang baru-baru,” kesalnya.
Ketiga, pengundian lapak mestinya dilakukan transparan. Dan keempat, adanya dugaan pungli. Pedagang diminta membayar sejumlah uang untuk mendapat petak. Ada Rp 2 juta, Rp 4 juta, Rp 6 juta, hingga puluhan juta.
“Sudah ada yang bayar itu,” sebut pria yang mengaku lebih 20 tahun berdagang di Pasar Citra Mas Loktuan ini.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam bilang menampung dan akan menindaklanjuti aduan pedagang. Ia berjanji bakal memanggil UPT Pasar dan Diskop-UKMP Bontang untuk mencarikan solusi terbaik bagi pedagang.
“Satukan persepsinya dulu, ini kami tampung dan akan ditindaklanjuti,” sebutnya menanggapi keluhan pedagang.
Politikus Golkar ini menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah mewanti-wanti beberapa persoalan ini bakal timbul. Namun ia tak menyangka persoalan justru berlarut sampai sejauh ini
Sejak awal, kata Rustam, mestinya UPT Pasar mendahulukan pedagang lama. Yakni mereka yang sudah berdagang lama, dan dibuktikan dengan kepemilikan surat hak pakai petak.
“Harusnya kan memang diundi yang lama dulu. Kalau ada spare (cadangan) baru ke pedagang baru,” ungkapnya.
Kemudian terkait adanya dugaan praktik pungutan liar. Rustam berjanji akan mencari tahu dan meminta keterangan pihak terkait, dalam hal ini UPT Pasar dan Diskop-UKMP. Menurutnya hal seperti itu amat fatal.
“Nanti kami panggil dulu (dinas terkait). Kita mau cari tahu ini di mana masalahnya,” tandasnya.
Penulis : Fitri Wahyuningsih
Discussion about this post