Inspirasa.co – Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) soroti kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023.
Sebelumnya ada dua nama yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Kaltim yakni mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
SAKSI FH Unmul menilai, dana hibah sejak lama menjadi titik rawan korupsi. Faktor kelembagaan dan lemahnya pengawasan membuat pejabat yang memiliki kewenangan bisa dengan mudah menentukan penerima, besaran, dan pencairan hibah rentan menyalahgunakan posisinya.
Baca juga: Breaking News! Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah DBON
Tidak jarang, hibah dijadikan bancakan elit politik hingga memperkuat praktik state capture corruption dengan cara menukar dukungan politik dengan alokasi hibah tertentu.
Baca juga: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah DBON 2023, Kejati Kaltim Periksa Basri Rase
Selain melibatkan pejabat tingkat atas, menurut SAKSI FH Unmul birokrasi di level bawah pun dinilai rentan terseret, lantaran adanya relasi kuasa internal yang memuluskan pencairan dana hibah.
“Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah,” kata SAKSI FH Unmul dalam pernyataan sikapnya diterima Inspirasa.co. Jumat (19/9/2025).
SAKSI FH Unmul menyampaikan empat poin sikap.
1. Mendukung langkah hukum yang ditempuh Kejati Kaltim.
2. Mendorong pengusutan dilakukan tuntas, termasuk pihak yang turut serta.
3. Mengecam penyalahgunaan hibah dan bantuan sosial sebagai bancakan elit politik.
4. Mendesak evaluasi menyeluruh pengelolaan hibah melalui moratorium dan audit terhadap semua penerima.
Discussion about this post