Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, kembali menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang dan sawit bertonase berat. Ia menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit, yang selama ini terabaikan.
“Perda ini sudah berlaku sejak lebih dari satu dekade lalu. Tapi kenyataannya, jalan-jalan umum kita rusak parah karena dilewati truk ODOL (Over Dimension Over Loading),” ujar Salehuddin.
Menurut dia, persoalan tersebut bukan hanya merugikan infrastruktur negara, tetapi juga masyarakat yang setiap hari mengandalkan jalan umum sebagai jalur mobilitas utama.
“Ini sudah jadi persoalan menahun. Sekarang saatnya aturan ditegakkan, bukan cuma jadi dokumen di rak,” tambahnya.
Salehuddin menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penertiban aktivitas hauling berada di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Ia menyambut baik pernyataan Gubernur Kaltim yang menyatakan komitmen untuk menghidupkan kembali implementasi Perda ini dan mengajak aparat penegak hukum (APH) untuk terlibat aktif dalam penindakan di lapangan.
“Pak Gubernur sudah tegas, perusahaan tambang dan sawit harus bangun jalan khusus. Mereka tak bisa seenaknya lagi pakai jalan umum. Ini bukan soal bisnis semata, tapi soal melindungi kepentingan publik,” ungkap politisi asal Kukar itu.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap aset publik seperti jalan dan jembatan adalah bentuk keadilan infrastruktur yang harus diperjuangkan bersama. Selain menyasar perusahaan nakal, ia mendorong adanya dialog antara DPRD, Pemprov, dan pelaku usaha untuk mencari solusi yang adil dan tegas.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi jangan sampai investasi itu justru menyengsarakan warga. DPRD siap duduk bersama, asal ada kemauan politik dari semua pihak, termasuk eksekutif dan penegak hukum,” tegas Salehuddin.
Dengan pernyataan ini, DPRD Kaltim kembali menggarisbawahi pentingnya sinergi antar lembaga untuk menindak hauling ilegal yang merusak jalan umum, serta memastikan pembangunan ekonomi tetap sejalan dengan keberlanjutan infrastruktur dan kepentingan masyarakat.(Adv/DPRD Kaltim)
Discussion about this post