Samarinda – Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda di tengah penataan distribusi Biosolar bersubsidi.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai kewajiban memenuhi dimensi kendaraan tetap harus dijalankan karena berkaitan dengan keselamatan.
Menurut Samri, keberatan pengemudi terhadap proses normalisasi kendaraan dapat dipahami. Namun, kendaraan angkutan yang digunakan di jalan umum tetap harus mengikuti ketentuan mengenai ukuran dan kelayakan teknis.
“Kalau ukuran bak kendaraan sudah diatur dalam regulasi, tentu harus dipenuhi. Selain soal aturan, dimensi kendaraan yang berlebihan juga memiliki risiko terhadap keselamatan,” paparnya, Kamis (27/8/2026).
Ia menilai persoalan ODOL tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Kendaraan dengan dimensi yang melebihi ketentuan dapat memengaruhi keamanan perjalanan, sehingga pengawasan terhadap armada angkutan perlu dilakukan secara konsisten.
Di sisi lain, terdapat keluhan mengenai kendaraan dari luar daerah yang disebut masih menggunakan bak dengan ukuran lebih tinggi. Kondisi tersebut menurut Samri perlu menjadi perhatian agar penerapan aturan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
Selain normalisasi, persyaratan uji kelayakan kendaraan atau KIR juga menjadi bagian dari proses yang harus dipenuhi pengemudi. Ketentuan tersebut berkaitan dengan akses Fuel Card bagi kendaraan yang sebelumnya mengalami pemblokiran.
“Pemerintah memberikan kesempatan kepada kendaraan yang terkena pemblokiran untuk memenuhi persyaratan agar dapat kembali menggunakan Fuel Card,” tuturnya.
Samri menilai kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan pengemudi untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunda.
Ia meminta proses tersebut disertai informasi yang jelas. Pengemudi perlu mengetahui dokumen, tahapan pemeriksaan, serta ketentuan kendaraan yang harus dipenuhi agar tidak mengalami kebingungan saat mengurus pengaktifan kembali.
“Yang penting aturan itu jelas, kemudian diterapkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat diminta memenuhi ketentuan, tetapi di sisi lain masih ada kendaraan yang tidak memenuhi aturan,” ujarnya.
Samri berharap penataan kendaraan angkutan tidak berhenti pada penindakan. Pemerintah juga perlu memberikan ruang pembinaan sehingga pengemudi dapat menyesuaikan kendaraannya tanpa kehilangan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kepatuhan terhadap standar kendaraan pada akhirnya bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” terangnya.(adv)

















