Rabu, Februari 4, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Sarkowi Minta Pemprov Evaluasi Pergub 49/2020

inspirasa.co by inspirasa.co
14 April 2025
in Info Terkini
0
Sarkowi Minta Pemprov Evaluasi Pergub 49/2020

Foto : Sarkowi V Zahry Anggota DPRD Kaltim.

313
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda — Regulasi terkait mekanisme penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi melakukan peninjauan ulang terhadap dasar hukum yang digunakan. Permintaan ini muncul usai ditemukannya dugaan pelanggaran prosedur administratif dalam penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020, yang hingga kini masih dijadikan acuan penyaluran dana ke daerah.

Legislator DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa proses penyusunan Pergub 49/2020 dilakukan tanpa koordinasi yang memadai dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), padahal konsultasi tersebut merupakan kewajiban legal formal dalam penyusunan regulasi daerah. “Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut,” ungkap Sarkowi kepada wartawan, Minggu (14/4) di Samarinda.

Baca juga :

DPM-PTSP Bontang: Urus PBG Kini Bisa Kurang dari 4 Jam

Disdikbud Bontang Siapkan Hadiah Rp25 Juta untuk BCC dan Pawai Budaya 2025, Ini Kategorinya

Ia menjelaskan bahwa lemahnya koordinasi pemerintah daerah saat itu telah menghasilkan regulasi yang dinilai cacat prosedural. Dampaknya, distribusi anggaran bantuan keuangan ke wilayah desa bisa terganggu, mengingat payung hukum yang digunakan tidak sepenuhnya sah secara administratif. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal hak masyarakat di desa-desa yang bisa saja terganggu akibat aturan yang lemah,” tegasnya.

DPRD Kaltim, lanjut Sarkowi, sejatinya telah sejak lama menyuarakan permintaan pembatalan Pergub tersebut. Secara kelembagaan, DPRD sudah menyampaikan sikap resmi agar Pergub 49/2020 dicabut atau direvisi total. Namun hingga kini, eksekutif belum menunjukkan respons konkret. “Kami sudah dorong ini sejak lama. Bukan hanya suara pribadi, tapi lembaga DPRD pun sudah menyatakan sikap,” imbuhnya.

Keberadaan aturan ini dinilai tidak hanya melanggar prosedur teknis, tapi juga mengabaikan kepentingan publik, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan daerah. Oleh karena itu, DPRD berharap dengan adanya kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim, evaluasi terhadap regulasi-regulasi yang bermasalah bisa segera dilakukan.(Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua KNPI Bontang Indra Wijaya dalam rapat RKPD di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, pada Senin (14/4/2025).

KNPI Bontang Minta Peningkatan dan Daya Saing Pemuda di Pasar Kerja Masuk Dalam Prioritas RKPD

Foto: Rapat Kerja Musrenbang RKPD 2026 di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Jalan Awang Long, pada Senin (14/4/2025).

Tanggapi Ketua KNPI Bontang, Wali Kota: Peluang Kerja Terbuka, Pemuda Harus Siap Bersaing

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Dampak Efisiensi Anggaran: Karyawan TVRI dan RRI Dirumahkan, Ini Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Dampak Efisiensi Anggaran: Karyawan TVRI dan RRI Dirumahkan, Ini Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

12 Februari 2025
DPRD Samarinda Gelar RDP : Kuasa Hukum Korban Kekerasan Anak Desak Penegakan Hukum

DPRD Samarinda Gelar RDP : Kuasa Hukum Korban Kekerasan Anak Desak Penegakan Hukum

2 Juli 2025
Logo Pupuk Kaltim Porwada III Bontang

Bontang Tuan Rumah Porwada III, 260 Wartawan se-Kaltim Siap Bertanding

6 Oktober 2025
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di KM 3, Mantan Atlet Tinju Bontang Berbakat dan Berprestasi

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di KM 3, Mantan Atlet Tinju Bontang Berbakat dan Berprestasi

15 Januari 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...