Inspirasa.co – Dosen dan Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, akrab disapa Castro, sukses meraih promosi gelar Doktor (S-3) di salah satu unversitas ternama Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Castro menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dengan judul “Penjabaran Prinsip-Prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstutusi”.
Promotor Prof. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, dan Ko-Promotor Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M pada Ujian Terbuka promosi doktor pada Jumat, (5/5/2023) lalu.
Penelitian disertasi yang dilakukan Castro, berasal dari persoalan tingkat kerusakan SDA (sumber daya alam) dari dampak izin pengelolaan SDA di berbagai wilayah.
Disertasinya itu juga berfokus kepada prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA yang digali di dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Saat ini Castro menuliskan buku yang segera terbit dengan judul “Hukum Sumber Daya Alam Prinsip-Prinsip Hukum Berbasis Adjudikasi Konstitusional”
Dijelaskan Castro, buku ini hendak mengembalikan diskursus tentang “prinsip-prinsip hukum” (legal principles) yang selama ini cenderung ditinggalkan oleh para scholars.
Prinsip-prinsip hukum adalah penuntun bagi peraturan hukum. Menolak untuk dituntun oleh prinsip-prinsip hukum, niscaya kita akan dikeluarkan dari rumah peradaban yang bernama “etika dan moralitas”.
Sebab prinsip-prinsip hukum menyimpan dimensi etis yang akan memastikan produk hukum bernilai baik sesuai tujuannya. Ibarat pohon pisang, jantung pisang akan menuntun buah pisang bertumbuh dengan baik.
Seperti rumah, pondasi rumah-lah yang menuntun rumah berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan derajat prinsip-prinsip hukum sebagai penerang dalam kesadaran berhukum kita.
Buku ini bicara khusus tentang prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Tentu dengan perspektif yang berbeda, yakni dengan berbasis adjudikasi konstitusional, yakni proses penyelesaian perkara pengujian undang-undang yang dilakukan melalui peradilan konstitusi di Mahkamah Konstitusi.
Jika selama ini prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA hanya kita temukan dalam ketentuan Pasal 5 TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan SDA, maka buku ini mencoba menguraikan prinsip-prinsip hukum pengaturan SDA yang digali berdasarkan putusan-putusan MK.
Terdapat 20 prinsip yang ditemukan dan dikelompokkan menjadi 5 prinsip umum, yakni Hak Mengusai Negara, Keberlanjutan, Perlindungan HAM, Keadilan Sosial, dan Demokrasi.
Buku ini juga mencoba membongkar cara berpikir kita yang seolah-olah hanya menempatkan “prinsip penguasaan negara” sebagai satu-satunya elemen fundamental dalam pengaturan SDA.
Padahal terdapat prinsip-prinsip hukum lainnya dalam pengaturan SDA yang saling terhubung satu sama lain. Prinsip-prinsip hukum lainnya inilah yang akan membentengi agar eksploitasi atas nama “penguasaan negara” tidak terjadi.
Sebab memenuhi satu prinsip namun mengabaikan prinsip-prinsip lainnya, hanya akan membuat tata kelola SDA kita semakin buruk. Tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana mandat konstitusi, akan semakin sulit terwujud.
Sebab Negara hanya akan dijadikan “stempel” untuk mengeruk keuntungan melalui eksploitasi SDA secara membabi buta.
Penulis buku: Herdiansyah Hamzah
Ukuran Buku: 15,5 x 23 cm.
Tebal Buku: 192 hlm.
Kertas Buku: HVS 70 gram.
ISBN: 978-623-8565-32-0
e-ISBN: 978-623-8565-31-3
Harga: Rp. 135.000,-
HTN
Discussion about this post