Inspirasa.co – Kabar gembira bagi warga Bontang. Ketika sejumlah daerah di Indonesia memperketat kebijakan pajak dengan menaikkan tarif PBB-P2, Pemkot Bontang justru memberi relaksasi pajak.
Warga Bontang yang menunggak PBB-P2 periode 2018-2024 bisa mendapat penghapusan denda administrasi bila membayar pajak mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2025. Dengan program itu, warga cukup membayar pokok pajak, sementara dendanya dihapus.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan, relaksasi ini diberlakukan guna meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui program ini, pihaknya berharap kepatuhan bisa meningkat tanpa harus menambah beban ekonomi masyarakat.
“Ketika daerah lain naikkan pajak, alhamdulillah Bontang mengratiskan denda tunggakkan PBB-P2 buat warga Bontang,” kata Neni ketika dihubungi, Rabu (20/8/2025) pagi.
Relaksasi ini memang cukup kontras bila melihat tren nasional. Sejumlah daerah, sebut saja Pati, Cirebon, Semarang, hingga Bone, justru memperketat kebijakan pajak dengan menaikkan tarif PBB-P2. Kondisi ini memicu gejolak di masyarakat karena dinilai memberatkan di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit.
Sebaliknya, Bontang juatru mengambil langkah berbeda. Neni menegaskan, belum ada rencana menaikkan tarif PBB dalam waktu dekat. Saat ini fokus pihaknya bukan menaikkan pajak, tapi menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
“Belum ada rencana (kenaikan),” kata dia.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bapenda Bontang, realisasi PBB-P2 hingga kuartal kedua 2025 mencapai Rp50,8 miliar atau 72,7 persen dari target tahunan. Sementara total tunggakan tercatat Rp55,25 miliar dengan sebaran terbesar di Kelurahan Bontang Lestari, Gunung Elai, dan Belimbing.
Penulis: Fitri Wahyuningsih
Discussion about this post