Inspirasa.co – Oknum sopir travel yang menganiaya seorang pengendara roda dua di kawasan terminal Lempake, Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Lempake, Kota Samarinda, kini ditetapkan tersangka, dan diamankan kepolisian.
Sebelumnya peristiwa penganiayaan itu, terjadi pada Minggu 31 Desember di penghujung tahun 2023, sekitar pukul 14.00 Wita. Pun penganiayaan itu, sontak menggegerkan suasana lantas di tempat kejadian, dan viral di media sosial.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, tersangka inisial RA menganiaya korban Y dengan menggunakan obeng.
“Usai menganiaya korban, pelaku hendak melarikan diri ke Kota Bontang,” Jelasnya, pada konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolresta Samarinda. Selasa (2/1/2024).
Kronologi kejadian saat di tempat kejadian perkara, bermula saat mobil travel yang dikendarai pelaku melintas dari arah Bontang menuju Samarinda.
Saat melintas di dekat terminal lempake, pelaku melihat korban yang mengendarai sepeda motor berada di depannya dan dihalangi.
Pelaku kemudian membunyikan klakson kendaraannya, sehingga membuat korban kaget dan terjatuh dari kendaraannya.
Peristiwa itu pun terjadi lantaran keduanya sempat cekcok, warga yang berada di lokasi pun berusaha melerai, namun saat warga lengah pelaku yang emosi berusaha menyerang korban menggunakan obeng.
Pelaku melayangkan pukulan ke kepala sebelah kiri korban, serta menusukan obeng sebanyak dua kali kepada korban. Adapun, korban mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala.
“Tidak terima atas penganiayaan itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Sungai Pinang,” Ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Discussion about this post