Kamis, Juli 24, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Serikat Pekerja Bontang Tuntut Kenaikan Upah Naik 15 Persen dan Tolak PP Nomor 51 Tentang Pengupahan

inspirasa.co by inspirasa.co
27 November 2023
in Daerah
0
Serikat Pekerja Bontang Tuntut Kenaikan Upah Naik 15 Persen dan Tolak PP Nomor 51 Tentang Pengupahan

Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, menggelar demonstrasi di Kantor Disnaker Kota Bontang, pada Senin (27/11/2023) pagi.

335
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, menggelar demonstrasi di Kantor Disnaker Kota Bontang, pada Senin (27/11/2023) pagi.

Ketua FSPKEP Bontang Supriyadi menyampaikan, kedatangan mereka ini menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.

Baca juga :

Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai Desa Busui Paser, 1 Penumpang Tewas, BPBD Paser Evakuasi Korban

ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya

Menurutnya tuntutan ini didasari atas kajian yang dilakukan pihaknya, dimana kenaikan upah yang dituntut sebesar 15 persen itu layak dilakukan, lantaran Kota Bontang sebagai Kota Industri.

“15 persen itu berkisar sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000, dan ini layak dimana Kota Bontang sebagai Kota Industri,” Jelasnya.

Selain itu pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Menurutnya aturan itu tidak berpihak berpihak kepada buruh.

“Kami serikat pekerja dan buruh seluruh Indonesia menolak adanya PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, karena hasil dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 telah dikunci dengan hasil kenaikan upah yang sangat kecil, dimana diangka 3 hingga 4 persen sajah,” Ungkapnya.

Olehnya Federasi Serikat Pekerja Kimia energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang untuk menegaskan struktur skala UMK 2024 tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Ini Hasil Rapat Depeko UMK 2024 Bontang, Hasilkan Dua Rekomendasi Diajukan Ke Wali Kota

Ini Hasil Rapat Depeko UMK 2024 Bontang, Hasilkan Dua Rekomendasi Diajukan Ke Wali Kota

Kepala Bidang pembinaan SMP Disdikbud Kutim Ilham

Jebolan Merdeka Belajar Cup 2023 Disiapkan Mengikuti Gala Siswa Nasional

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Kompetensi di Tengah Ribuan Pelamar Job Fair

DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Kompetensi di Tengah Ribuan Pelamar Job Fair

27 Juni 2025
Foto ilustrasi

Beberapa Jalan Tol di Provinsi Kaltim Rampung 2027, Salah Satunya Jalan Tol Balikpapan Menghubungkan IKN Dengan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman

2 Juli 2025
Foto Dok. Kemendagri (Mendagri Tito Karnavian).

Pelantikan Kepala Daerah Serentak Nonsengketa Kemungkinan Diundur Antara 18 dan 20 Februari 2025

31 Januari 2025
Ket. Foto: Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma

Dispora Kaltim Siapkan Klinik Olahraga untuk Tingkatkan Pembinaan Atlet Berbasis Teknologi

18 November 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kecelakaan Bus Terjun ke Sungai Desa Busui Paser, 1 Penumpang Tewas, BPBD Paser Evakuasi Korban 24 Juli 2025
  • ASN Kelurahan Guntung Tersangka Penipuan SPK Proyek Fiktif, Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, Ini Kronologinya 24 Juli 2025
  • Job Fair 2025, Neni Minta Perusahaan Memudahkan Masyarakat Mendaftar Terutama Soal Pengalaman Kerja 23 Juli 2025
  • Soal Intimidasi Ajudannya ke Jurnalis, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Maaf Sebut Tidak Jarak Dengan Media 23 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...