Inspirasa.co – Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, menggelar demonstrasi di Kantor Disnaker Kota Bontang, pada Senin (27/11/2023) pagi.
Ketua FSPKEP Bontang Supriyadi menyampaikan, kedatangan mereka ini menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen.
Menurutnya tuntutan ini didasari atas kajian yang dilakukan pihaknya, dimana kenaikan upah yang dituntut sebesar 15 persen itu layak dilakukan, lantaran Kota Bontang sebagai Kota Industri.
“15 persen itu berkisar sebesar Rp 200.000 sampai Rp 300.000, dan ini layak dimana Kota Bontang sebagai Kota Industri,” Jelasnya.
Selain itu pihaknya menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Menurutnya aturan itu tidak berpihak berpihak kepada buruh.
“Kami serikat pekerja dan buruh seluruh Indonesia menolak adanya PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, karena hasil dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 telah dikunci dengan hasil kenaikan upah yang sangat kecil, dimana diangka 3 hingga 4 persen sajah,” Ungkapnya.
Olehnya Federasi Serikat Pekerja Kimia energi dan Pertambangan Serikat pekerja Seluruh Indonesia (FSPKEP) Kota Bontang, dan Partai Buruh, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang untuk menegaskan struktur skala UMK 2024 tersebut.
Discussion about this post