Inspirasa.co — SMP Negeri 1 Bontang terus mematangkan langkah menuju pembelajaran berbasis digital. Sekolah tersebut kini tengah menyiapkan penggunaan tablet sebagai perangkat belajar untuk seluruh siswa kelas 9, yang akan segera diterapkan begitu proses administrasi selesai.
Kepala SMPN 1 Bontang, Riyanto, menyampaikan bahwa tablet yang diterima dari Dinas Pendidikan saat ini masih dalam tahap pendataan. Sebanyak 315 unit telah diserahkan kepada pengurus barang sekolah dan sedang dibuatkan surat tanda terima untuk masing-masing siswa.
“Untuk saat ini prosesnya baru pembuatan surat tanda terima ke siswa. Setelah kami menerima barang dari Dinas Pendidikan, sebanyak 315 unit tablet kami serahkan ke pengurus barang sekolah untuk dibuatkan tanda terima masing-masing anak,” jelasnya, Sabtu (15/11/2025).
Riyanto menyebutkan, perangkat tersebut diperkirakan sudah dapat digunakan pekan depan, setelah sebelumnya penyelesaian administrasi tertunda karena rangkaian kegiatan HUT ke-42 sekolah.
Tablet nantinya diprioritaskan untuk mendukung persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dijadwalkan berlangsung pada Februari–Maret 2026. Untuk sementara, perangkat tidak boleh dibawa pulang dan akan dikumpulkan kembali setiap selesai digunakan.
“Tablet akan digunakan dalam proses pembelajaran, namun sementara tidak dibawa pulang. Setelah dipakai, perangkat dikumpulkan kembali di sekolah untuk mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Meski sebagian besar guru telah terbiasa menggunakan teknologi, Riyanto mengakui literasi digital masih menjadi tantangan di lingkungan sekolah. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendampingan dan pelatihan internal agar seluruh tenaga pendidik siap menghadapi perubahan sistem pembelajaran.
“Tentu masih ada beberapa guru yang kesulitan menggunakan teknologi terbaru, tapi kami tetap melakukan pendampingan dan pelatihan internal. Harapannya, ketika tablet mulai berjalan, guru dan siswa sudah siap melaksanakan proses belajar mengajar,” pungkasnya.

















Discussion about this post