Inspirasa.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris, menilai langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta Pemkot Bontang untuk menghentikan gugatan terkait sengketa batas wilayah Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu tergesa-gesa.
Diketahui, permintaan dari Mendagri tersebut disampaikan melalui surat bernomor 100.1.11/3538/SJ.
Oleh sebab itu, menurutnya keputusan tersebut tidak mempertimbangkan sejarah panjang upaya persuasif yang telah ditempuh selama dua dekade.
Diungkapkan AH sapaan akrabnya bahwa Pemkot Bontang telah berusaha menyelesaikan sengketa dengan Kabupaten Kutai Timur melalui berbagai pendekatan, namun tidak ada kesepakatan yang berhasil dicapai.
“Oleh karena itu, gugatan ke MK menjadi langkah terakhir yang diambil untuk mempertahankan hak warga Sidrap,” ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya melanjutkan proses hukum ini hingga ada putusan resmi. Langkah ini dianggap penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan warganya yang sudah terlalu lama menunggu kepastian.
“Ini bukan hanya soal sengketa wilayah, tapi juga bentuk perjuangan pemerintah dalam mempertahankan hak-hak warga Sidrap. Kami harus terus melanjutkan upaya ini sampai ada keputusan yang mengikat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati, enggan memberikan tanggapan mendalam terkait permintaan Kemendagri tersebut. Ia menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
“Masalah ini masih dalam tahap pembahasan internal dan belum ada keputusan final yang diambil. Oleh karena itu, Pemkot Bontang masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait permintaan dari Kemendagri,” ujarnya. (Adv)
Pewarta: Yayuk
Discussion about this post