Inspirasa.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang memperbanyak menambah rambu peringatan jam operasional bagi kendaraan truk kontainer bermuatan di atas 17 ton.
Hal itu ditegaskan oleh Kasi Lalu Lintas Dishub Bontang Agus Sugiyanto. Ia mengatakan penambahan rambu peringatan tersebut dilakukan di Simpang tiga RSUD Taman Husada, Jalan Flores arah Bontang Lestari.
“Rencana akan kita tambah di situ, sementara masih dalam proses,” ujarnya, Senin (20/6/2022).
Menurut Agus penambahan rambu ini perlu dilakukan lantaran banyak kendaraan bertonase di atas 17 ton melintas di kawasan jalan di Bontang Lestari. Juga dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan kendaraan besar (Truk Kontainer).
Dalam rambu peringatan tersebut, Kendaraan hanya di perbolehkan melintas di dalam kota pada malam hari pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita dini hari.
Rencana ini pun dikatakan Agus telah dibahas di bagian forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasca kecelakaan di Rapak Balikpapan. Kemudian forum LLAJ Bontang yg terdiri dari Polres, Dishub, Dinas PUPR Bina Marga, Bapelitbang, Dinkes, mengadakan juga mengadakan rapat terkait rencana ini.
“Hasil rapat itu salah satunya Dishub diarahkan menambah rambu peringatan jam operasional kendaraan bermuatan besar, untuk mengantisipasi agar kecelakaan seperti di Balikpapan terjadi di Bontang,” terangnya.
Lanjut Agus mengungkapkan, sebelumnya juga telah dilakukan pemasangan rambu peringatan yang serupa tepat di Jalan Ir Soekarno – Hatta, tepat di tikungan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sehingga nantinya hanya akan dilakukan penambahan satu rambu peringatan saja.
” Ya satu rambu saja, karena sebenarnya sudah pernah kita pasang rambu tersebut di tikungan arah TPA, jadi cukup diperlukan penambahan satu rambu lagi, kecil saja biaya pemasangan hanya 2 juta untuk satu rambu,” tandasnya.
Sebelumnya, Dishub Bontang telah memasang rambu peringatan jam operasional di dua tempat meliputi, pertigaan Bukit Kusnodo untuk untuk mengantisipasi kendaraan yang melintas dari arah Sanggata dan di Tugu Selamat Datang Bontang bertujuan mengatur arus kendaraan dari yang datang dari arah Samarinda dan lainnya.
Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penahanan surat uji KIR dan kendaraan.
Penulis : Yayuk
Editor : Ars
Discussion about this post