Inspirasa.co – Sebagai upaya penyediaan lahan parkir bagi masyarakat, tentu harus ada regulasi yang mengatur ambang batas tarif parkir. Hal ini menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bontang pun telah merumuskan aturan mengenai penetapan rentang tarif parkir tersebut, dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2021 tentang perubahan tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Penetapan besaran tarif layanan parkir didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain ada biaya penyediaan marka dan rambu parkir, biaya pengawasan dan pengendalian, biaya operasional dan pemeliharaan, biaya asuransi,tingkat kemampuan masyarakat dalam membaya, hingga biaya periodik yang berkaitan dengan laba atau keuntungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang Akhmad Suharto melalui Kasi Prasarana Iqbal Srijaya mengatakan, kenaikan tarif parkir ini sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, menggantikan Perwali sebelumnya Nomor 17 tahun 2016.
“Ya tarifnya sudah naik. Tarif sebelumnya sudah tidak berlaku,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Iqbal menjelaskan, alasan kenaikan tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Taman dalam meningkatkan perekonomian. Penetapan tarif ini pun sudah berjalan di sebagian besar tempat diantaranya, Kelurahan Lok Tuan, Tanjung Limau, Bontang Kuala, dan Berbas.
Adapun jenis kendaraan dan tarif yang telah ditentukan meliputi, Sepeda Motor tarifnya sebesar Rp 2 ribu. Sedan, jeep, mini bus pick up dan sejenisnya sebesar Rp 3 ribu. Kendaraan boks dan sejenisnya sebesar Rp 4 ribu. Bus dan truk sebesar Rp 5 ribu. Dan kendaraan tempelan trailer serta sejenisnya sebesar Rp 6 ribu.
Lanjut Iqbal menambahkan, upaya penertiban Juru parki (Jukir) liar juga telah dilakukan denga pendekatan persuasif. Selain itu, agar masyarakat bisa membedakan antara Jukir resmi dan liar, Dishub telah memberikan tanda pengenal khusus, dengan demikian masyarakat bisa lebih mudah membedakan antara jukir resmi dan jukir liar. Meliputi, rompi parkir resmi dari Dishub berwarna orange, berlogo Dishub dan Kota Bontang di depan dada, dan ada tulisan petugas parkir Dishub Bontang di belakang rompi dan karcis layanan parkir.
“Jukir resmi itu, mereka harus pakai rompi resmi dari kami bertuliskan petugas parkir Dishub Bontang. Selain itu juga ada karcis resmi dari kami,” tandasnya.
Penulis : Yayuk
Editor : Ars
Discussion about this post