Inspirasa.co – Terlapor pimpinan pondok pesantren atas kasus dugaan asusila terhadap santriwati, didampingi kuasa hukumnya Rostan Rahman, memenuhi panggilan penyidik Polres Bontang.
Terlapor pimpinan pondok pesantren, didampingi kuasa hukumnya tersebut, tiba di Kantor Polres Bontang, pukul 10.00 Wita, pada Kamis (21/12/2023).
Terlapor pimpinan pondok pesantren tersebut, dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Bontang.
Usai dilakukan proses penyidikan selama kurang lebih 6 jam, pimpinan pondok pesantren didampingi kuasa hukumnya Rostan Rahman enggan berkomentar, saat akan dimintai keterangan oleh sejumlah awak media.
“Nanti dulu ya saya masih ada sidang, nanti saya hubungi satu-satu,” Ujar Kuasa hukum pimpinan pondok pesantren, Rostan Rahman kepada awak media yang menunggu peroses penyidikan sejak pagi.
Adapun, Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto, kepada awak media mengatakan, terlapor pimpinan pondok pesantren didampingi kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan Polres Bontang.
“Terkait hasilnya seperti apa, kita masih menunggu hasil laporan dari anggota,” Ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto menambahkan, pada proses pemeriksaan itu, tim penyidik meminta sejumlah keterangan, dan melakukan pendalaman dari sejumlah alat bukti yang telah didapatkan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bontang melayangkan surat pemanggilan pertama, kepada terlapor terduga kasus pelecehan seksual santriwati di Ponpes. Surat itu diberikan pada Senin 18 Desember 2023.
Discussion about this post