Jumat, April 17, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Tok! Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Kaltim, Mulai Berlaku Efektif 1 Januari 2026

inspirasa.co by inspirasa.co
26 Desember 2025
in Daerah
0
Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

355
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten dan Kota se-Kaltim tahun 2026.

Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota 2026 tertuang melalui pengumuman Gubernur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.

Baca juga :

Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK

Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online

Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Kaltim berlaku efektif dari 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 disadur dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kaltim.

1. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2026 sebesar Rp 3.799.480,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh
Rupiah).

2. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2026 sebesar Rp 3.856.694,43(Tiga
Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh
Empat Rupiah Empat Puluh Tiga Sen).

3. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp 3.983.882,00 (Tiga
Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan
Puluh Dua Rupiah).

4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 sebesar Rp 3.991.797,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh
Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).

5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 sebesar Rp
4.231.617,40 (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus
Tujuh Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

6. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 sebesar Rp 4.067.436,00 (Empat Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh
Enam Rupiah).

7. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026 sebesar Rp 4.181.134,00(Empat Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga
Puluh Empat Rupiah).

8. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2026 sebesar Rp 3.776.998,06 (Tiga
Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Delapan Rupiah Enam Sen).

9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2026 sebesar Rp 4.391.337,55 (Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto ilustrasi

Pemprov Kaltim Tetapkan UMSK 2026, Sektor Migas Bontang Tertinggi Ini Daftarnya

Foto ilustrasi

Ini Jadwal Operasional Bank Selama Libur Nataru 2025-2026

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Kepala Bidang Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander.

DPMD Kukar Dorong Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Proses Pembangunan

26 Oktober 2023
Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 Tahun 2023, Sunggono: TNI Terus Dicintai dan Dekat Bersama Rakyat

Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-78 Tahun 2023, Sunggono: TNI Terus Dicintai dan Dekat Bersama Rakyat

5 Oktober 2023
Ely Hartati Anggota DPRD Kaltim.

Ely Hartati Dorong Optimalisasi Peran BUMDes

6 November 2023
Foto: DPRD Bontang memanggil pihak PT EUP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang dalam rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan, pada Kamis (27/3/2025).

Dugaan Pencemaran Lingkungan PT EUP, Andi Faiz Minta DLH Lengkapi Data Hasil Uji Lab Agar Tak Ada Banyak Asumsi di Masyarakat

27 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Solusi Pemkot Bontang Isi Kekosongan 127 Tenaga Pengajar, Rekrut Guru Pengganti dengan Upah Standar UMK 16 April 2026
  • Siap-Siap! Petugas Sensus Akan Datangi Pelaku Usaha di Bontang Mulai Juni 2026, Bakal Sisir Konten Kreator dan Jasa Online 16 April 2026
  • Bantu Guru Kuliah S1 Pemkot Bontang Siapkan Skema UKT Gratis 16 April 2026
  • Dirut PDAM Bontang Sebut Kenaikan Tarif Hanya 25%, Sisanya Faktor Pemakaian, Ini Penjelasannya 15 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...