Inspirasa.co – Tuntutan pekerja supir truk yang tergabung di Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang, agar diberdayakan oleh perusahaan PT Pupuk Kaltim sebagai pemilik utama salah satu pengerjaan proyek pada aktivitas penimbunan di wilayah industri Kaltim Industrial Estate (KIE) yang dilaksanakan PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai kontraktor pembangunan, dibahas di meja rapat legislator Bontang. Pada Selasa (1/3/2022).
Persoalan tuntutan supir truk ini, dibahas dengan menggelar agenda rapat dengar pendapat yang dilaksanakan komisi I dan komisi III DPRD Bontang, dihadiri perwakilan perusahaan PT Pupuk Kaltim, PT KIE, PT Wika, Pimpinan PT Brantas dan PLBB Kota Bontang.
Selain itu, dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang.
Rapat yang dipimpin Muslimin, Ketua Komisi I DPRD Bontang dan anggota Komisi I lainnya yang hadir, serta Amir Tosina, Ketua Komisi III dan beberapa anggota Komisi III ini berlangsung alot dan tak juga menemukan kesepakatan antara perusahaan dan supir truk (Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang).
Ketua PLBB kecewa perusahaan tak memenuhi janjinya
Dalam rapat tersebut. Ical, Ketua PLBB Bontang menegaskan, hingga saat ini 427 supir truk di PLBB belum juga diberdayakan. Sementara, pekerjaan material pasir timbunan telah mulai berjalan, atau mulai dikerjakan oleh sub-kontraktor PT Brantas dari PT Wika.
Lantas, pada pertemuan terakhir yang telah dilakukan sebanyak 4 kali, antara pihak perusahaan dan pihak PLBB. PT Pupuk Kaltim melalui kontraktor PT Wika, berjanji akan memenuhi tuntutan pihak PLBB dengan meminta setiap sub-kontraktor pemasok material timbunan untuk melibatkan sopir lokal yang tergabung di PLBB.
“Pada pertemuan terakhir yang digelar, disepakati akan menggunakan truk 6 roda kecil khusus untuk mengangkut material timbunan. Tapi pada kenyataannya, kami tidak diberdayakan. Bahkan tidak ada pemberitahuan kepada kami, hingga pada rapat saat ini. Adapun saat ini mereka menggunakan truk 10 roda besar,” tukasnya.
Ditegaskan Ical, Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB) Kota Bontang telah berdiri sejak tahun 1997 dan legalitasnya jelas di Kesbangpol Bontang.
“Intinya kami meminta Pupuk Kaltim sebagai perusahaan yang menaungi pengerjaan proyek pada aktivitas penimbunan di wilayah industrinya mau mendorong agar PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai kontraktor pembangunan besama sub-kontraktornya mau memberdayakan kami. Itu saja permintaan kami pak ketua,” tegasnya.
PT Pupuk Kaltim mengakomodir 4 kali pertemuan
Sementara itu. Diana, Staf Humas Pupuk Kaltim yang hadir mewakili manajemen PT Pupuk Kaltim mengatakan, telah meminta kepada pihak pemenang tender dalam hal ini PT Wika, sebagaimana yang tertuang pada Perda 10 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal Bontang, telah dipatuhi perusahaan, khususnya terkait pemberdayaan 75 persen tenaga kerja lokal. Dimana, pihak perusahaan telah menggunakan tenaga kerja lokal sebanyak 75 persen dan 25 persennya adalah tenaga ahli dari pemenang tender sendiri. Dan perekrutan tenaga pekerja juga melalui Dinas Ketenagakerjaan Bontang.
“Manajemen kami telah mengakomodir dan memfasilitasi pertemuan antara kontraktor pemenang dengan pihak PLBB. Ada sebanyak 4 kali pertemuan yang kami fasilitasi yakni pada 26 Februari 2021 hingga pada 27, 28 dan 31 Januari 2022. Artinya kami berikan kesempatan PLBB bernegosiasi dengan kontraktor dan sub-kontraktor,” ujarnya.
Ditambahkan Diana, sementara terkait kesepakatan yang dimaksud Ketua PLBB Bontang Ical, menurutnya PT Pupuk Kaltim tidak pernah menuangkan kesepakatan dan menandatanganinya dengan kesepakatan, hitam diatas putih. Hal itu masi dalam batas pembicaraan.
“Semua usulan yang disampaikan PLBB kita catat, dan mudahan bisa diakomodir kontraktor dan sub-kontraktor pemenang tender,” tambahnya.
PT Wika meminta sub-kontraktornya akomodir pekerja lokal
Diwaktu yang sama, Alif, Enggineer PT Wika sebagai kontraktor perusahaan pemenang tender, mengaku telah meminta sub-kontraktornya agar mengakomodir pekerja lokal atau pengerjaan pengadaan pengangkutan material tanah dari luar wilayah PT Pupuk Kaltim.
“Sementara terkait syarat industri, seperti kelayakan kendaraan dan izin berkendara itu menjadi kuasa PT Pupuk Kaltim ataupun PT KIE,” pungkasnya.
PT Brantas: keinginan PLBB merugikan pihaknya
Sementara itu Supardi, Pimpinan PT Brantas mengatakan, Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterima pihaknya dari PT Wika, memiliki dua wilayah kerja untuk pengangkutan galian golongan C yang masuk dalam wilayah Kutim dan Bontang.
“Saya ingin menjelaskan, Proses izin galian C yang diawali pada tahun 2016 ini tidak mudah. Proses izin eksplorasi sampai izin produksi itu membutuhkan proses yang panjang dan menggunakan uang hingga miliar rupiah. Makanya saya tidak mau terhenti hanya karena persoalan hal-hal prizinan dan investor saya,” katanya.
Olehnya dikatakan, Supardi pihaknya tak mengakomodir keinginan PLBB, lantaran pihak PLBB meminta pengangkutan material truk roda 6 dalam 1 rit sebanyak 3 kubik (bak). Sementara pihak manajemen PT Brantas menginginkan 4 kubik (bak) dalam 1 rit. Menurutnya keinginan PLBB ini merugikan pihaknya, sebab tak masuk dalam hitungan keuntungan yang akan di peroleh.
Rapat yang dimulai pada pukul 14.00, berakhir sekira pukul 15.00 Wita ini tak juga menemukan titik temu atau kesepakatan diantara 2 pihak perusahaan dan pihak PLBB.
Olehnya, pimpinan rapat Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, mengambil keputusan dengan meminta pihak perusahaan dan pihak PLBB segera mengambil kesepakatan paling lambat pada Senin, 7 Maret 2022 mendatang.
“Hasil kesepakatan diselesaikan bersama 2 pihak. Paling lambat hari Senin, minggu depan. Hasilnya disampaikan kepada kami,” tutupnya. (Ars).
Discussion about this post