Inspirasa.co – Setelah UU ASN 2023 resmi disahkan, terdapat perombakan terhadap istilah PNS Pusat dan PNS Daerah.
Di dalam Pasal ke-72 UU ASN 2023 tertera PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN.
Jadi, kini tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Semua PNS, baik pusat maupun daerah resmi diganti dengan sebutan pegawai ASN
Sebutan pegawai ASN juga berlaku bagi
para PPPK. Hal ini menunjukkan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK terutama dalam hal sebutan.
Selain dari sisi sebutan, terdapat kesetaraan hak bagi PNS dan PPPK usai disahkannya UU ASN 2023 tersebut. Olehnya, PNS dan PPPK saat ini memiliki hak yang sama
Dikutip dari Pasal ke-21 UU ASN 2023, hak yang diberikan negara kepada PNS dan PPPK meliputi:
a. Penghasilan;
b. Jaminan sosial;
c. Pengembangan diri;
d. Lingkungan kerja;
e. Bantuan hukum;
f. Motivasi; dan
g. Tunjangan dan fasilitas.
Jadi, usai UU ASN 2023 disahkan, PNS Pusat, PNS Daerah dan PPPK disebut sebagai pegawai ASN
Sumber: klikpendidikan.id
Discussion about this post