Inspirasa.co – Kota Bontang masuk dalam zona merah Covid-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, kini diterapkan.
Makadari itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, melarang setiap perusahaan yang beroperasi di Bontang, untuk mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, sementara waktu.
Dikatakan Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, larangan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Menurut Abdu Safa Muha, penyebaran virus Covid-19 sangat memungkinkan cepat terjadi, apabila perusahaan tidak melakukan pembatasan mendatangkan tenaga kerja dari luar, saat ini.
Pasalnya, ditegaskan Abdu Safa Muha, mayoritas kasus terkonfirmasi Covid-19, berasal dari lingkup pekerja di perusahaan. Seperti pada aktivitas perawatan pabrik atau turn around (TA).
Penegasan larangan mendatangkan pekerja dari luar bagi setiap perusahaan itu tertuang dalam surat Edaran (SE) nomor 560/128/Disnaker/1 tentang himbauan aktivitas industrialisasi dan berisi 3 poin untuk dilaksanakan perusahaan.
Tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar Kota Bontang. Tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, jika bukan kebutuhan mendesak dan menunda pelaksanaan kegiatan perawatan pabrik, khususnya Turn Around (TA) shut down.
Ditambahkan Abdu Safa Muha, imbauan ini dilakukan secara pendekatan terhadap perusahaan.
“Upaya ini disampaikan dengan pendekatan dan pembinaan. Ini untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya pada Rabu (9/2/2022).
Discussion about this post