Minggu, Maret 22, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Agus Haris Desak Pemkot Tempuh Jalur Hukum Perjuangkan Sidrap

inspirasa.co by inspirasa.co
2 September 2021
in Info Terkini
0
Agus Haris Desak Pemkot Tempuh Jalur Hukum Perjuangkan Sidrap

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

422
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Sengkarut sengketa tapal batas Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, terus mengemuka hingga kini.

Terbaru Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris menganjurkan Pemerintah Kota untuk menyiapkan anggaran Rp 5 miliar dalam menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Menggugat Pemerintah Kabupaten Kutim.

Baca juga :

4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI

Suara Pemuda Sportivitas Tak Boleh Terhalang Aturan Retribusi, Liga Ramadhan di SCL Jadi Wadah Energi Positif

“Jika sampai akhir 2021, persoalan ini masih belum selesai, maka tidak ada pilihan lain, Pemkot harus siapkan dana Rp 5 miliar untuk menggugat status sidrap ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya dihadapan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Bontang di rapat dengar pendapat DPRD Bontang pada Rabu, (01/09/2021).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, gugatan yang diajukan ke Mahmakamah Konstitusi (MK), demi memperjuangkan 3.187 jiwa warga Bontang yang ada di Kampung Sidrap.

“Jangan mengulur waktu lagi. Ini sudah tahun yang ke 5 dengan 130 kali pertemuan dilakukan membahas Kampung Sidrap,” tambahnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati akan mengkaji dasar hukum terkait penganggaran yang di usulkan Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris.

“Berdasarkan arahan bagian hukum Pemkot Bontang, alokasi dana untuk pengajuan gugatan ke Mk tidak di perbolehkan memakai dana APBD,” pungkasnya.

Adapun Ketua Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Bontang, M Bahri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, memastikan janji Gubernur Kaltim Isran Noor.

“Dari pertemuan itu, Pemrov Kaltim akan memanggil kedua belah pihak, mereka diminta melengkapi berkas untuk diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” singkatnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Polisi Bantah Pernah Abaikan Laporan Penyintas Soal Bullying dan Pelecehan di KPI

Polisi Bantah Pernah Abaikan Laporan Penyintas Soal Bullying dan Pelecehan di KPI

Gelar Musda PHRI, Rustam Bakal Gandeng Investor Fast Food di Bontang Bahas Prospek Investasi

Gelar Musda PHRI, Rustam Bakal Gandeng Investor Fast Food di Bontang Bahas Prospek Investasi

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Supreme London Offers Reward for IDing Man Who Damaged Store Sign

22 November 2020
Foto: Syeh Protokopim Bontang (Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni)

Wali Kota Neni Resmikan Gerai Jamu Modern ORIN, Dorong UMKM Naik Kelas

1 Agustus 2025
Persiapan MTQ Ke-44 Kukar sudah 40 Persen, Kecamatan Kota Bangun Darat Terpilih Sebagai Lokasi Pelaksanaan

Persiapan MTQ Ke-44 Kukar sudah 40 Persen, Kecamatan Kota Bangun Darat Terpilih Sebagai Lokasi Pelaksanaan

6 Oktober 2023
Lapas Kelas II-A Samarinda Rekrut Kader WBP Anti Narkotika, Memperkuat WBP Lainnya Sebelum Keluar dari Tahanan

Lapas Kelas II-A Samarinda Rekrut Kader WBP Anti Narkotika, Memperkuat WBP Lainnya Sebelum Keluar dari Tahanan

9 Maret 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Susun Program Organisasi, Arahan Ketua Sapma Bontang Shendy Matangkan Agenda Unggulan 19 Maret 2026
  • 4 Prajurit TNI Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Ditahan Puspom TNI 18 Maret 2026
  • Anggaran Pendidikan untuk MBG Digugat, CALS Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait di MK 18 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...