Selasa, Desember 2, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

inspirasa.co by inspirasa.co
15 Desember 2022
in Business, Info Terkini, Nasional
0
Baca Syarat Naik Pesawat per Desember 2022 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Foto istimewa sumber Inspirasa.co

382
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui atau melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Penumpang pesawat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi syarat aturan yang berlaku selama periode libur akhir tahun Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Baca juga :

Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa

Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa

Aturan tersebut, seperti menunjukkan surat vaksin dosis ketiga atau booster dan selalu menggunakan masker selama penerbangan dan wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis hingga wajib mengganti masker sekurangnya selama 4 jam.

Selain itu, penumpang diimbau melakukan jaga jarak 1,5 meter dan tidak berkerumun. Rajin mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer.

Khusus untuk meningkatkan pelayanan penumpang mulai dari pre flight, in flight, dan post flight, maka Ditjen Hubud melakukan langkah peningkatan pengawasan oleh seluruh direktorat teknis kepada semua penerbangan.

Persayaratan itu, tertuang dalam SE Nomor 82 Tahun 2022, syarat Naik Pesawat terbaru Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Disebutkan, untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Selanjutnya, calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Sementara dari perjalanan luar negeri, dikecualikan wajib vaksin.

Kemudian bagi calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin. Namun, wajib mendapat pendampingan dari yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Sedangkan bagi calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun, untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi alasan medis tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

khusus penerbangan di wilayah pelayanan daerah tertinggal, terbatas atau daerah perbatasan dan terluar (3T), mendapat pengecualian syarat naik pesawat tersebut.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Fenomena PHK Menghantui Indonesia Pada 2023, Sektor Apa Saja?

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Penerapan Kurikulum Merdeka, SDN 001 BU Gelar Karya P5

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Upahnya Belum Dibayar, 85 Petugas Kebersihan Pemkot Bontang Mogok Kerja dan Tuntut Pembayaran THR

Upahnya Belum Dibayar, 85 Petugas Kebersihan Pemkot Bontang Mogok Kerja dan Tuntut Pembayaran THR

25 April 2022
Ketimpangan Infrastruktur, Guntur: Jalan Nasional Rusak Jangan Dibebankan ke Daerah

Ketimpangan Infrastruktur, Guntur: Jalan Nasional Rusak Jangan Dibebankan ke Daerah

19 Juni 2025
CAPT: Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara resmi menyerahkan duplikat bendera pusaka Merah Putih kepada Paskibraka Bontang 2025.

Simbol Tanggung Jawab Generasi Muda, Wali Kota Neni Serahkan Duplikat Bendera kepada Paskibraka Bontang

17 Agustus 2025
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam

Andi Faiz Tekankan Pentingnya Edukasi Bagi Generasi Muda Bahaya dan Konsekuensi Hukum Judi Online

28 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • APBD Kaltim 2026 Rp15,15 T Turun Drastis dari Proyeksi Awal Rp21,5 T 2 Desember 2025
  • Update! Korban Meninggal Dunia Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 604 Jiwa 2 Desember 2025
  • Data BNPB: Korban Meninggal Dunia, Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar 303 Jiwa 30 November 2025
  • Tok! APBD Bontang 2026 Rp1,99 T Berkurang Rp887,7 M 30 November 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...