Inspirasa.co– “Kalau pegawai sendiri kedapatan tidak pakai masker, apalagi dia seorang pengamanan pasti saya pecat. Itu saya berikan sanksi tegas“.
Ancaman sanksi ini disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase, di sela-sela sosialisasi Protokol Kesehatan (Prokes) kepada pedagang Pasar Tamrin Rabu, (30/6/2021).
Wali Kota Bontang Basri Rase, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya agar tak melanggar prokes, dan jika kemana-kemana selalu menggunakan masker.
Basri ingin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer di lingkungan Pemkot dapat menjadi Teladan (Role Model) untuk masyarakat terkait kedisiplinan Prokes Covid-19.
Hal ini dilakukan Pemkot. Berangkat dari semakin meningkatnya lonjakan kasus Virus Covid-19 di Bontang.
Pemkot harus tegas melakukan penegakan Prokes Covid-19. Olehnya, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) kedapatan melanggar, sanksi mutasi akan diberikan. Adapun bagi Honorer akan dipecat.
Kebijakan ini diambil usai rapat evaluasi PPKM yang dilaksanakan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, pada Selasa, (29/6/2021) lalu.
“Ini masih sosialisasi dulu kita lakukan, terhitung pada Rabu, 30 Juni 2021 hingga Rabu, 7 Juli 2021 mendatang. Setelah itu sanksi ini bakal diterapkan,” tegas Basri Rase.
Discussion about this post