Inspirarasa.co — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Aldy Altrian, menanggapi soal pemasangan spanduk milik bapaslon Basri Rase dan Chusnul Dhihin di RT 25, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Menurutnya, Bawaslu tidak bisa mengirim teguran, menurunkan spanduk, atau mengambil sikap apapun lantaran itu belum menjadi kewenangan pihaknya.
Aldy menjelaskan ada dua hal yang membuat persoalan itu belum jadi kewenangan Bawaslu. Pertama, kendati saat ini Basri-Dhihin sudah mendaftarkan diri sebagai bacalon wali kota dan wakil wali kota Bontang, namun mereka belum secara definitif ditetapkan sebagai peserta pemilihan.
Sehingga, secara regulasi Basri-Dhihin belum menjadi subyek hukum Bawaslu. Dan kedua, saat ini belum masuk tahapan kampanye.
“Bukan kami mau lepas tangan. Tapi kalau kami ambil bagian sekarang, kami juga harus bertanggung jawab dengan spanduk dan baliho yang lain. Sementara ini belum masuk tahapan kampanye dan belum menjadi subyek hukum kami,” kata Aldy ketika dimintai keterangan, Sabtu (31/8/2024) sore.
Aldy bilang, kendati dalam spanduk itu jelas menunjukkan wajah Basri-Dhihin, tapi itu belum bisa disebut sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
Sebab, spanduk itu bisa disebut APK bila Basri-Chusnul sudah ditetapkan sebagai peserta Pilkada,design APK telah ditinjau dan disetujui penyelenggara pemilihan.
“Belum bisa disebut APK karena normanya itu (design, konten yang termuat di spanduk atau baliho) harus diusulkan dulu (ke penyelenggara pemilihan). Baru nanti ditetapkan dan lain sebagainya,” sebutnya.
Terkait narasi dalam spanduk Basri-Chusnul yang mengklaim RT 25 Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara sebagai “kawasan” mereka.
Aldy kembali menegaskan, pihaknya belum bisa bersikap apapun. Namun menurutnya, ini hanya sekadar klaim serupa dengan klaim-klaim tak mendasar lain yang biasa dilontarkan elit atau pengurus parpol.
“Saya kira mirip lah, misalnya ada parpol atau elit klaim 80 persen dukungan. Ini, kan, klaim lisan saja, tidak didukung data, riset, atau by data. Itu mungkin bentuk optimisme atau motivasi buat internal,” bebernya.
Dia menambahkan “Jadi dua itu, yah. Belum jadi subyek hukum [Bawaslu] dan belum masuk tahapan kampanye. Kalau lihat spanduknya, mungkin ini lebih ke arah kecemburuan sosial dan bisa ciptakan gesekan sosial.”
Kendati belum masuk tahapan kampanye dan calon peserta Pilkada belum ditetapkan, Aldy berharap agar segala bentuk alat sosialisasi yang dibuat simpatisan atau warga baiknya memperhatikan pesan yang menyejukkan dan semangat kekeluargaan. Ini guna memastikan Pilkada Bontang 2024 berjalan lancar, aman, dan damai.
“Alat sosialisasi yang dibuat baiknya tetap memperhatikan pesan menyejukan dan semangat kekeluargaan,” tandasnya.
Discussion about this post