Inspirasa.co – Saat ini bencana alam terus membayangi Indonesia tak lepas dari faktor krisis iklim. Hal ini juga mengganggu pemenuhan hak dasar manusia.
Ada delapan hak manusia yang terancam krisis iklim
1. Hak hidup.
Berbagai kejadian iklim meningkatkan resiko kematian dini, seperti; penyakit tular-vektor meningkat, misal malaria akan mengancam 308 juta orang di Indonesia pada tahun 2070an. Anak-anak memiliki risiko kematian lebih tinggi dibandingkan generasi pendahulunya.
Bencana hidrometerologis membunuh 4.180 jiwa sepanjang 2011-2020 dan akan meningkat. Terdata pada Badai Siklon Seroja, April 2021 telah membunuh 230 orang di NTT.
2. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuan dasar.
Perubahan iklim mengancam peningkatan kesejahteraan seluruh individu dalam pemenuhan kebutuhan dasar, karena; bencana iklim dapat mendisrupsi pekerjaan, menyebabkan kerugian ekonomi, dan melebarkan kesenjangan.
Kerisis iklim mengancam akses pangan dan air. Bencana akibat kerisis iklim dapat mengancam tempat tinggal yang layak huni.
Terdata 2011-2022, bencana iklim telah merendam 3 juta unit rumah. Merusak 462.666 unit rumah.
3. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Perubahan iklim mengancam kualitas lingkungan hidup yang mungkin tidak dapat dikembalikkan.
Meningkatkan frekuensi kejadian ekstrim laut, seperti gelombang tinggi dan badai, serta memperparah siklon tropis.
Gangguan pertumbuhan tanaman, serta gangguan akibat hama. Menyebabkan bencana hidrometeorologi kering dan basah.
Terdata, sepanjang 2011-2020, terdapat 25.443 kejadian hidrometeorologi yang didominasi banjir, tanah longsor dan puting beliung.
Peningkatan frekuensi dan intensitas hari-hari panas. Panas ekstrim menyebabkan pemutihan karang yang menurunkan pasokan ikan.
4. Hak atas kesehatan.
Perubahan iklim menimbulkan berbagai bahaya yang dapat mengancam kesehatan fisik maupun mental, seperti; kekurangan gizi, stunting akibat menurunnya pasokan dan kualitas pangan.
Meningkatnya penyakit tular-vektor. Perburukan penyakit yang ada, kelelahan akibat gelombang panas.
Terdata, sepanjang 2011- 2021, bencana iklim telah merusak 753 unit fasilitas kesehatan.
5. Hak atas pangan dan air.
Perubahan iklim menimbulkan gangguan pangan dan air. Gagal panen akibat kekeringan, curah hujan berlebih, gangguan hama akan semakin sering dan intens.
Perubahan iklim yang dikombinasikan dengan El-Nino meningkatkan kemungkinan kekeringan berat 3-5 kali lipat.
Gangguan pangan berkepanjangan di tingkat lokal, merusak akses, keberagaman dan keterjangkauan pangan. Ketidakpastian akses pangan dan air di masa depan anak.
6. Hak atas penghidupan yang layak.
Perubahan iklim menyebabkan beberapa sektor mata pencaharian menjadi sulit untuk mendapatkan pendapatan yang layak.
Dampak perubahan iklim dapat menimbulkan, tekanan ekonomi akibat gagal panen dan penurunan stok ikan.
Peningkatan risiko keselamatan kerja, kehilangan aset kerja, dan penggaguran. Penurunan ketersediaan pekerjaan untuk masa depan anak.
7. Hak atas pendidikan.
Perubahan iklim mengganggu akses dan kualitas pendidikan. Penyakit vektor memaksa anak absen sekolah. Sementara anak lebih rentan akan DBD dan Malaria.
Panas ekstrim mengganggu kualitas pembelajaran. Bencana iklim menghentikan kegiatan belajar mengajar.
Krisis pangan membahayakan gizi dan kapasitas pendidikan. Gangguan pendapatan orang tua akan mengganggu pendidikan dasar. Terdata sepanjang 2011-2020, bencana iklim merusak 6.455 unit fasilitas pendidikan.
8. Hak anak.
Perubahan iklim mengganggu pemenuhan dan realisasi penuh atas hak-hak anak. Anak-anak mengalami dampak iklim secara disproporsional.
Anak dapat mengalami dampak psikologis oleh karena perubahan iklim. Beban dampak-dampak iklim yang diproyeksikan meningkat seiring bertumbuh dewasa.
Dampak serius pada kenikmatan anak-anak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, akses ke pendidikan, makanan yang layak, perumahan yang layak, air minum yang aman dan sanitasi.
Pembiaran krisis iklim adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Krisis iklim telah menyababkan berbagai ancaman kerugian masyarakat Indonesia, termasuk pada 13 warganegara yang melakukan pengaduan kepada Komnas Ham tentang “Pembiaran Krisis Iklim adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia”.
Terdata, mereka berasal dari berbagai generasi 7-59 tahun dari berbagai daerah, dan telah mengalami berbagai gangguan kehidupan akibat krisis iklim.
Selengkapnya mengenai pengaduan ini, silahkan kunjungi bit.ly/KrisisIklimHam. Sumber jedaiklim.
Discussion about this post