Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) perkuat realisasi peningkatan penanaman modal kepada pelaku usaha non-UMK di Bontang.
Realisasi ini didorong sesuai dengan kondisi ril di lapangan, lewat sosialisasi pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).
Sudarmi, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, mengatakan, Pemkot berupaya memperkuat pemahaman pelaku usaha.
Bagaimana mereka harus disiplin melaporkan kewajibannya untuk kegiatan penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Muaranya adalah laporan realisasi penanaman modal di Bontang dapat meningkat, sesuai dengan kondisi ril di lapangan.
Pemahaman LKPM terhadap 80 pelaku usaha non-UMK yang hadir berasal dari berbagai latar belakang usaha.
Salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaporan LKPM adalah minimnya pemahaman terhadap prosedur dan substansi laporan.
“Banyak pelaku usaha mengira pelaporan LKPM berkaitan dengan pajak atau keuntungan usaha. Padahal tidak. Yang dilaporkan hanya biaya operasional dan serapan tenaga kerja,” jelas Sudarmi.
“Ada yang baru pertama kali melapor, tapi ada juga yang sebelumnya sudah melapor namun mengalami kendala,” sambungnya.
Maka itu, pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko ini menjadi sarana penyegaran informasi, mengenai pembaruan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Berdasarkan pembaruan regulasi tersebut, DPM-PTSP Bontang mengingatkan bahwa pelaporan LKPM bersifat wajib dan memiliki sanksi tegas jika diabaikan.
“Jika tidak melapor, ada tahapan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. Proses ini bisa berlangsung dalam kurun waktu dua bulan jika tidak direspons,” tegasnya. (*)
Discussion about this post