Rabu, Agustus 27, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

DPM-PTSP Perkuat Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, Wajib Melaporkan LKPM, Ada Sanksi Jika Diabaikan

inspirasa.co by inspirasa.co
3 Juli 2025
in Daerah
0
Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sosialisasikan pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

Foto: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sosialisasikan pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

352
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) perkuat realisasi peningkatan penanaman modal kepada pelaku usaha non-UMK di Bontang.

Realisasi ini didorong sesuai dengan kondisi ril di lapangan, lewat sosialisasi pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko kepada 80 pelaku usaha non-UMK, berlangsung di Ruang Auditorium 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Bontang. Rabu (2/7/2025).

Baca juga :

Agus Haris Apresiasi Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Rp2,85 Miliar Wujudkan Kualitas SDM Unggul

APBD Perubahan Diketok Rp3,1 Triliun, Pemkot Bontang Prioritaskan Kesejahteraan Warga

Sudarmi, Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Bontang, mengatakan, Pemkot berupaya memperkuat pemahaman pelaku usaha.

Bagaimana mereka harus disiplin melaporkan kewajibannya untuk kegiatan penanaman modal melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Muaranya adalah laporan realisasi penanaman modal di Bontang dapat meningkat, sesuai dengan kondisi ril di lapangan.

Pemahaman LKPM terhadap 80 pelaku usaha non-UMK yang hadir berasal dari berbagai latar belakang usaha.

Salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam pelaporan LKPM adalah minimnya pemahaman terhadap prosedur dan substansi laporan.

“Banyak pelaku usaha mengira pelaporan LKPM berkaitan dengan pajak atau keuntungan usaha. Padahal tidak. Yang dilaporkan hanya biaya operasional dan serapan tenaga kerja,” jelas Sudarmi.

“Ada yang baru pertama kali melapor, tapi ada juga yang sebelumnya sudah melapor namun mengalami kendala,” sambungnya.

Maka itu, pemahaman implementasi pengawasan perizinan berbasis risiko ini menjadi sarana penyegaran informasi, mengenai pembaruan regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Berdasarkan pembaruan regulasi tersebut, DPM-PTSP Bontang mengingatkan bahwa pelaporan LKPM bersifat wajib dan memiliki sanksi tegas jika diabaikan.

“Jika tidak melapor, ada tahapan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha. Proses ini bisa berlangsung dalam kurun waktu dua bulan jika tidak direspons,” tegasnya. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto: Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), DR Teguh Santosa

Langkah Rektor USK Laporkan Penulis Opini ke Polisi, JMSI Sebut Keliru, Harus Diselesaikan melalui UU Pers

DPRD Samarinda Desak Pendekatan Komprehensif dan Anggaran Khusus untuk Tangani Anak Jalanan

DPRD Samarinda Desak Pendekatan Komprehensif dan Anggaran Khusus untuk Tangani Anak Jalanan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Damayanti: Program GratisPoll Kaltim Harus Berkelanjutan, Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru Jadi Kunci

Damayanti: Program GratisPoll Kaltim Harus Berkelanjutan, Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru Jadi Kunci

22 April 2025
Bingung Jalan Warga Pantai Lango

Bingung Jalan Warga Pantai Lango

28 Oktober 2024
Bantu Pemerintah Atasi Banjir, Warga RT 34 Api-Api Ini Rela Hibahkan Tanahnya

Bantu Pemerintah Atasi Banjir, Warga RT 34 Api-Api Ini Rela Hibahkan Tanahnya

31 Mei 2022
Perumda Air Minum Tirta Taman, Bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang, serta anggota Komisi II DPRD Bontang, bertempat di sekretariat DPRD Bontang, Selasa (2/7/2024).

Pemkot dan Dewan Bahas Raperda Untuk Optimalisasi PAD dari Perumda Air Minum Tirta Taman

3 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Agus Haris Apresiasi Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Rp2,85 Miliar Wujudkan Kualitas SDM Unggul 27 Agustus 2025
  • APBD Perubahan Diketok Rp3,1 Triliun, Pemkot Bontang Prioritaskan Kesejahteraan Warga 26 Agustus 2025
  • Agus Haris Tegaskan Komitmen Bontang Jadi Kota Inklusif 26 Agustus 2025
  • Buka Festival Olahraga Disabilitas, Wawali Agus: Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berprestasi 26 Agustus 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...