Samarinda – Target penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyerahan fasilitas umum (fasum) perumahan dipatok rampung tahun ini oleh DPRD Kota Samarinda.
Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus puluhan kawasan permukiman yang telantar akibat ditinggal pergi oleh pengembang (developer) yang bangkrut.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan regulasi ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mengambil alih aset. Selama ini, pemkot tidak bisa menyita atau merawat fasum tersebut karena terbentur status kepemilikan.
Kasus perumahan mangkrak ini banyak ditemukan di wilayah berkembang seperti Sambutan hingga Batu Besaung, di mana pengembang mengalami pailit sebelum melakukan serah terima aset ke pemerintah. Akibatnya, warga dirugikan karena fasilitas publik di lingkungan mereka tidak terurus.
“Raperda ini sedang kami susun untuk memberikan kepastian hukum. Target kami bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Kamaruddin, Jumat (19/6/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa aturan ini bukan untuk penyitaan sepihak, melainkan menyediakan jalur legalitas yang jelas bagi pemerintah demi melindungi hak warga.
“Selain skema peralihan, Raperda ini juga akan memuat sanksi tegas bagi pengembang yang mengabaikan kewajibannya,” tegasnya.(Adv)

















