Inspirasa.co – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 780 liter, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP I Nyoman Wijana, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Rakei Yunardhani menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan BBM tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan J (37).
Selain itu, terdapat barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver, dan 1 unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah Maroon.
Dijelaskan didalam mobil itu didapati, sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter.
“Jika ditotal ada sebanyak 180 liter. Dirincikan, 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi ± 20 liter dengan total ± 600 liter,” Jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Pada Kamis (09/11/2023).
Adapun modus operandi, kedua tersangka membeli BBM jenis pertalite dengan mengantri di SPBU KM 28 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Selanjutnya, usai membeli BBM tersebut, kedua tersangka lalu memindahkan BBM dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil.
Hal itu dilakukan berkali-kali, dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” Jelas AKBP Nyoman Wijaya.
Discussion about this post