Kamis, Februari 5, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

inspirasa.co by inspirasa.co
12 November 2023
in Daerah
0
Dua Orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Diamankan Polda Kaltim

Foto Istimewa humas Polda Kaltim: Konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Pada Kamis (09/11/2023).

346
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite sebanyak 780 liter, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.

Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP I Nyoman Wijana, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Rakei Yunardhani menjelaskan, pada kasus penyalahgunaan BBM tersebut, kepolisian mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan J (37).

Baca juga :

Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal

Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan

Selain itu, terdapat barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra Berwarna Silver, dan 1 unit mobil Toyota Avanza Berwarna Merah Maroon.

Dijelaskan didalam mobil itu didapati, sebanyak 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter.

“Jika ditotal ada sebanyak 180 liter. Dirincikan, 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite, masing-masing jerigen berisi ± 20 liter dengan total ± 600 liter,” Jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Pada Kamis (09/11/2023).

Adapun modus operandi, kedua tersangka membeli BBM jenis pertalite dengan mengantri di SPBU KM 28 Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

Selanjutnya, usai membeli BBM tersebut, kedua tersangka lalu memindahkan BBM dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil.

Hal itu dilakukan berkali-kali, dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” Jelas AKBP Nyoman Wijaya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Berdayakan Pemuda di Bumi Etam, Dispora Kaltim Lakukan Pelatihan SPPDK

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Dispora Kaltim Selenggarakan Pelatihan Pemuda Wirausa Pemula di Kutim

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Foto: Pakar SEVIMA Live Bincang Kita di Kompas TV bersama Wakil Menteri Pendidikan Tinggi: Kampus Berdampak Sejahterakan Masyarakat Madura

Pakar SEVIMA & Wakil Menteri Pendidikan Tinggi: Kampus Berdampak Sejahterakan Masyarakat Madura

20 Juli 2025
Kukarland Festival 2023 Sediakan Area Prioritas untuk Penyandang Disabilitas

Kukarland Festival 2023 Sediakan Area Prioritas untuk Penyandang Disabilitas

23 September 2023
700 Orang Penghobi Motor Trail dari Berbagai Daerah Indonesia Jajal Track di Bontang, 2 Paket Umroh Disiapkan

700 Orang Penghobi Motor Trail dari Berbagai Daerah Indonesia Jajal Track di Bontang, 2 Paket Umroh Disiapkan

7 Oktober 2023

Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Jelang PSU Pilkada di Kecamatan Kota Bangun Kutai Kartanegara

14 April 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Perkuat Peran SDM Lokal, Otorita IKN Berikan Sertifikasi Pemandu Ekowisata Nusantara 4 Februari 2026
  • Dukung Keberlanjutan Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Resmikan Modernisasi Pabrik Tertua Pupuk Kaltim 3 Februari 2026
  • Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat Daya Saing Kopi Liberika Lokal 3 Februari 2026
  • Bukan Sekadar Ibadah, Umrah Mandiri Perdana di Kaltim Hadirkan Pengalaman Spiritual dan Edukasi Perjalanan 3 Februari 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...