Inspirasa.co – Pengadilan Negeri Samarinda melakukan persidangan pada Rabu (12/11/2025), terkait kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid di depan tempat hiburan malam (THM) Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Minggu (4/5/2025) lalu.
Fakta baru terungkap dalam persidangan, senjata api yang dipakai terdakwa diduga adalah senpi organik Polri atau milik mantan anggota Polri yang sebelumnya tugas di satuan Brimob.
Fakta itu terungkap setelah Majelis Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran salah satu saksi yang merupakan mantan anggota Polri diduga sebagai pemilik senjata api yang digunakan terdakwa dalam aksi penembakan.
Dimana saksi tersebut dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di persidangan.
Kuasa Hukum Keluarga Korban, Agus Amri menilai institusi Polri seolah-olah menutupi dugaan keterlibatan mantan anggota Polri tersebut. Pasalnya dugaan keterlibatan anggota Polri diketahui dalam persidangan. “Bukan saat penyidikan kasus. Ini yang kami kecewa,” jelas Agus Amri.
“Kalau begini kan jadinya bisa berspekulasi, apakah sengaja dipinjamkan atau dicuri saat oknum tersebut lengah, kita belum tahu,” sebut Agus Amri.
Agus Amri mendesak Pengadilan Negeri Samarinda mengambil langkah tegas untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa, agar kasus penembakan yang menewaskan Deddy Indrajid terbuka jelas.
Lebih jauh Agus Amri menyoroti mudahnya senjata api bisa didapati oleh masyarakat umum, dimana seharusnya hanya dimiliki secara terbatas oleh aparat penegak hukum.

















Discussion about this post