Inspirasa.co – Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang yang terbaru, per tanggal 4 Januari 2022, mewajibkan setiap pemilik tempat hiburan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, membuat pemilik atau pengelola tempat hiburan berbenah.
Seperti yang dilakukan oleh tempat hiburan karaoke keluarga Happy Puppy yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Supervisor Happy Puppy Bontang, Samsuri menyampaikan, dengan adanya aturan pemerintah didalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang yang terbaru, pertanggal 4 Januari 2022 kemarin, pihaknya mulai mewajibkan pengunjung yang ingin berkaroke, harus menunjukkan kartu vaksin. Dan mengurangi jumlah maksimal pengunjung dalam satu ruangan.
“Yang boleh masuk cuma yang sudah vaksin. Minimal dosis pertama dan punya aplikasi PeduliLindungi. Sesuai aturan terbaru pemerintah,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Selasa (11/1/2022).
Disinggung soal, kemungkinan besar pihaknya mengalami penurunan pendapatan akibat minimnya pengunjung. Samsuri tidak menampik, jika resiko itu bisa saja terjadi. Ia menilai hal itu sudah menjadi konsekuensi demi kepentingan bersama.
Tapi dituturkannya, untuk mensiasati agar jumlah penurunan pengunjung tersebut tak terjadi. Pihaknya sudah menyiapkan berbagai promo menarik bagi pengunjung Happy Puppy.
Salah satunya ialah, untuk paket komplit silver dibandrol Rp 105 ribu per 3 jam, sudah termasuk dengan bonus makanan ringan berbagai jenis pilihan.
Sedangkan untuk paket komplit gold seharga Rp 130 ribu untuk per 3 jam, dengan jumlah maksimal pengunjung hanya 6 orang dalam room.
“Kalau yang silver 3 orang aja per ruangan. Itu sudah kita kasi tambahan free makanan ringan. Semoga promo ini bisa menarik pengunjung dengan harapan tetap mengikuti aturan berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi, per tanggal 4 Januari 2022 lalu, didalam SE Wali Kota Bontang tersebut mewajibkan sejumlah tempat hiburan, fasilitas umum, tempat wisata, taman, event besar dan lainnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dan membatasi jumlah pengunjung yang datang.
Discussion about this post