Rabu, Maret 11, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Mei 2021
in Info Terkini
0
Identitas Pelaku Panabrak, Bukan Domisili Bontang: Polisi Olah TKP Kumpulkan Bukti

Satlantas Polres Bontang melakukan olah tempat kejadian perkara. Minggu (9/5/2021).

585
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co-Terungkap! penabrak pengendara sepeda motor di Jalan Cipto Mangunkusomo, di Jalan Tembus Loktuan, Sabtu, (8/5/2021) malam, diketahui identitasnya tidak berdomisili di Bontang.

Penabrak inisial (D) pria usia 56 tahun, pengendara mobil Pajero berwarna hitam, nomor polisi KT 1730 GB, rupanya tidak berdomisili di Bontang.

Baca juga :

DPM-PTSP Bontang: Urus PBG Kini Bisa Kurang dari 4 Jam

Disdikbud Bontang Siapkan Hadiah Rp25 Juta untuk BCC dan Pawai Budaya 2025, Ini Kategorinya

“Dari keterangan pelaku, usai diamankan di Polres Bontang, pada malam minggu itu, identitas pelaku diketahui tidak berdomisili Bontang, meski pelaku sudah lama di Bontang,”ungkap Kanit Laka Ipda Supriyadi mewakili Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafii pada Minggu, (9/5/2021).

Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika tidak mengetahui bahwa di Jalan Effendi dari BTN PKT jika akan keluar mau menuju kota tidak boleh memotong jalan. Pelaku mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu larangan dilokasi.

Pada pukul 11.00 wita siang tadi, Satlantas Polres Bontang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara guna mengumpulkan bukti-bukti penyebab terjadinya laka lantas.

Sebagi informasi adapun korban A (30) dengan motor beat, nomor polisi KT 4417 QA, diketahui merupakan warga loktuan.

Adapun penabrak, akibat kelalaiannya bisa dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Pelaku Penabrak Positif Narkoba: Pelaku Juga Terindikasi Bos Togel

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Kerabat Korban: Kasus Lakalantas Ini Harus di Usut Tuntas

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Kutim Prayunita Utami: Pemkab Memiliki Peran Memicu Ketertarikan Perempuan Dalam Berpolitik

Anggota DPRD Kutim Prayunita Utami: Pemkab Memiliki Peran Memicu Ketertarikan Perempuan Dalam Berpolitik

2 November 2023
Ketua APTISI Bali: Kalau Indonesia Mau Maju, Kampus Harus Bisa Cetak Lulusan yang Berani Memimpin!

Ketua APTISI Bali: Kalau Indonesia Mau Maju, Kampus Harus Bisa Cetak Lulusan yang Berani Memimpin!

27 Maret 2023
Jurnalis Asal Maros Raih Penghargaan Pogau, Diberikan untuk Keberanian Dalam Jurnalisme

Jurnalis Asal Maros Raih Penghargaan Pogau, Diberikan untuk Keberanian Dalam Jurnalisme

31 Januari 2022
Pengungkapan Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang di Polres Kota Bontang, pada Rabu (31/7/2024) pagi.

Rugikan Negara Rp 3,9 Miliar, 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ditangkap, 2 Tersangka Lainnya PNS

31 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Disdamkartan Bontang Evakuasi Buaya 3 Meter Setelah Dilumpuhkan Warga BSD dengan Setrum Listrik 11 Maret 2026
  • Waspada Penularan Campak Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Menyentuh Bayi 10 Maret 2026
  • Momen Humanis Kader PP Bontang Membaur dengan Warga dan Berbagi Santunan Sosial 9 Maret 2026
  • KKSS Bontang Menebar Kebaikan, Berbenah Bersama 8 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...