Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Health

Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK 

inspirasa.co by inspirasa.co
1 Juni 2022
in Food, Health, Identitas, Info Terkini, Nasional, News
0
Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK 

Foto dokumentasi Inspirasa.co warga Sidrap, Kelurahan Guntung, Bontang Utara, melaksanakan ibadah hewan qurban di tahun lalu.

356
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Selasa (31/5/2022).

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan, pada fatwa ini dibagi menjadi 3 kategori yakni hukum umum, hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Baca juga :

Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS

Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0

Hukum Umum

Adapun pada hukum umum, pertama, tertulis hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, dan mampu. 

Kedua, waktu penyembelihan kurban pada usai sholat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 13  Dzulhijjah sebelum maghrib. 

Ketiga, laki-laki yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung.

Keempat, hewan kurban diharuskan sehat, tidak cacat ataupun sakit, dan cukup umur. 

Kelima, jika berkurban dengan hewan yang cacat ringan maka hukumnya sah, sedangkan jika hewan yang cacat berat hukumnya tidak sah.

Hewan Kurban Terkena PMK

Selanjutnya hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK, pertama, tertulis hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban (10-13 Dzulhijjah), maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban. 

Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala berat, tetapi sembuh dari PMK setelah rentang waktu kurban, maka sembelihannya dianggap sedekah bukan hewan kurban. 

Adapun Kelima, tanda hewan yang sudah divaksin ataupun diberikan cap/ear tag sebagai identitas, tidak akan menghalangi keabsahan hewan kurban.

Terakhir, panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK:

Pertama, tertulis umat Islam yang berkurban dan menjual hewan kurban, wajib menjaga kesehatan hewan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. 

Kedua, umat Islam yang melaksanakan kurban tidak diharuskan menyembelih sendiri ataupun menyaksikan proses penyembelihan. 

Ketiga, panitia kurban dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan, dan penanganan daging, jeroan, dan limbah. 

Keempat, untuk mengatasi pembatasan pergerakan ternak pada wabah PMK, umat Islam bisa berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung ataupun diwakilkan oleh orang lain, kemudian umat Islam juga bisa berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang memiliki program pemotongan kurban dari sentra ternak. 

Kelima, lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan kurban diharapkan meningkatkan sosialisasinya dan menyiapkan layanan kurban yang menghubungkan calon pekurban dan penyedia hewan kurban. 

Keenam, daging kurban bisa didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau olahan.

Ketujuh, panitia kurban atau lembaga sosial tadi wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan demi mencegah penyebaran virus PMK. 

Kedelapan, pemerintah diwajibkan menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat. Selain itu, pemerintah juga diwajibkan melakukan pencegahan agar wabah PMK bisa dikendalikan. 

Kesembilan, pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban. Kesepuluh, pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan hewan kurban melalui Rumah Potong Hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI.

Fatwa ini sendiri ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Amin Suma dengan Miftahul Huda, beserta Ketua dan Sekretaris dari Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh dan Amirsyah Tambunan.

Sumber : Dilansir dari TVonenews.com (mg3/ito).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Warga Swadaya Atasi Banjir, Andi Faiz Saran Pemkot Gunakan Dana Tak Terduga, Tambahkan Kegiatan Fisik di Stimulan RT

Warga Swadaya Atasi Banjir, Andi Faiz Saran Pemkot Gunakan Dana Tak Terduga, Tambahkan Kegiatan Fisik di Stimulan RT

Apeksi Komwil V Regional Kalimantan Digelar di Bontang, Dishub Turunkan Personel Lakukan Penjagaan

Apeksi Komwil V Regional Kalimantan Digelar di Bontang, Dishub Turunkan Personel Lakukan Penjagaan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Kutim Joni Serahkan Bantuan Motor Roda Tiga ke Warga Desa Singa Geweh Sangatta

Ketua DPRD Kutim Joni Serahkan Bantuan Motor Roda Tiga ke Warga Desa Singa Geweh Sangatta

24 November 2023
Andi Faiz: Tak Memenuhi Komposisi Gizi, Menu Rantang Kasih Tak Layak Dikonsumsi Lansia

Andi Faiz: Tak Memenuhi Komposisi Gizi, Menu Rantang Kasih Tak Layak Dikonsumsi Lansia

5 Mei 2022
Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

Crazy Rich Tambang Batu Bara Samin Tan yang Lolos dari Tuntutan KPK dan Divonis Bebas dari Kasus Suap

19 Juli 2022
Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listyono.

Nidya Listiyono Dorong UMKM Manfaatkan Platform Digital untuk Promosi Produk

10 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...