Inspirasa.co – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang, Eko Mashudi, menjelaskan terkait penarikan retribusi sebesar Rp5.000 di destinasi wisata Bontang Kuala (BK). Meski kebijakan ini menuai keluhan masyarakat, Eko menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat.
Dasar Hukum Penarikan Retribusi
Eko menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan amanat peraturan daerah yang sudah ditetapkan jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kadispopar.
“Kami wajib melaksanakan ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di lampiran halaman 41, tertuang jelas besaran retribusi untuk objek wisata dewasa Rp5.000 dan anak-anak Rp2.000,” ujar Eko kepada Inspirasa.co Minggu (10/5/2026) .
Terkait penetapan status lokasi, Eko merujuk pada Perda Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Bontang Kuala sebagai Kawasan Strategis Pariwisata (KSP). “Itulah yang menjadi dasar mengapa kawasan Bontang Kuala masuk dalam kategori objek pariwisata yang ditarik retribusinya,” tambahnya.
Penghentian Sementara dan Evaluasi
Merespons dinamika di lapangan, Dispopar memutuskan untuk menghentikan sementara penarikan retribusi di BK selama satu pekan ke depan. Langkah ini diambil mengikuti arahan dari Ketua DPRD Kota Bontang.
“Ini bukan kesepakatan, tapi arahan Ketua DPRD yang harus kami taati. Rencananya ditunda dulu untuk dilakukan kajian mendalam terhadap pungutan tersebut ke depannya,” jelas Eko.
Hasil kajian dan evaluasi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Walikota, Wakil Walikota, Pj Sekda, serta Ketua DPRD, dengan tembusan ke Inspektorat, Bapenda, dan Bagian Hukum untuk mendapatkan masukan serta pertimbangan lebih lanjut.
Dampak Positif pada PAD dan Layanan
Di sisi lain, Eko memaparkan keberhasilan penerapan retribusi di lokasi wisata lain, seperti Mangrove Edupark. Meski sempat terjadi penurunan pengunjung di awal penerapan, saat ini kondisi sudah kembali normal dengan pendapatan mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari saat akhir pekan.
Secara akumulatif, retribusi dari sektor pariwisata di bawah naungan Dispopar pada periode Januari hingga Maret 2026 telah menembus angka Rp90 juta lebih. Dana tersebut langsung disetorkan ke Kas Daerah sebagai kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bontang.
“Penarikan retribusi ini adalah komitmen kami untuk memperbaiki layanan serta meningkatkan pemeliharaan sarana dan prasarana di lokasi wisata. Ini bentuk tanggung jawab kami setelah diterapkannya retribusi,” tutupnya.
Penulis: Aris
















