Inspirasa.co – Gejolak politik di Karang Paci DPRD Kaltim semakin memanas terkait hak angket menindaklanjuti aspirasi masyarakat di aksi 21 April 2026 lalu.
Usulan penggunaan hak angket ini pun resmi bergulir dibahas dalam rapat konsolidasi pimpinan DPRD Kaltim, pada Senin (4/5/2026) malam.
Sebanyak 6 dari 7 fraksi di DPRD Kalimantan Timur telah menyatakan sikap searah, mendesak penyelidikan melalui instrumen hukum legislatif.
Dalam rapat konsolidasi itu, tercatat 21 anggota dewan dari berbagai fraksi telah membubuhkan tanda tangan dalam draf usulan tersebut.
Jumlah ini diklaim telah melampaui syarat minimal administratif untuk membawa usulan ke tahap yang lebih serius.
Sekretaris Fraksi PAN-NasDem, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa aspirasi ini bukan sekadar wacana, melainkan inisiatif yang sudah memenuhi legalitas formil.
“Waktu kita menandatangani usul inisiatif itu, ya itu yang kita pegang. Ada tanda tangan sekitar 21 orang, jadi secara aturan harus dilanjutkan ke Paripurna,” ujar Demmu tegas.
Dari peta kekuatan yang ada, hanya Fraksi Partai Golkar yang tercatat tidak ikut serta dalam gerbong pengusul. Demmu mengonfirmasi bahwa seluruh inisiator berasal dari luar fraksi berlambang pohon beringin tersebut.
Total pengusul ada 21 orang lintas fraksi, sementara syarat minimum 10 orang, dan status fraksi ada 6 Fraksi Seetuju, sedangkan 1 fraksi Golkar absen.
Mekanisme selanjutnya kata Demmu, kini berada di tangan pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus). Setelah draf diterima, langkah berikutnya adalah mengagendakan rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan pengusul.
“Mekanismenya jelas. Pak Ketua sudah menerima usul dari individu-individu lintas fraksi ini. Karena sudah memenuhi syarat lebih dari 10 orang, maka wajib dijadwalkan di Bamus untuk masuk ke Paripurna. Kita tunggu jadwalnya,” pungkas Demmu.
Penulis: Aris

















