Inspirasa.co – Kasus penemuan mayat di Atletik 8, RT 42, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Baru, memasuki babak baru.
Sebelumnya pada tahap penyelidikan, kini naik ke tingkat penyidikan. Polisi pun terus mendalami beberapa orang saksi.
Ada empat orang saksi, mantan istri, dua anak, dan satu rekan anak almarhum yakni Yudi Cahyono. Saat ini, polisi kembali memeriksa dua saksi tambahan yakni Ketua RT dan dari Dinsos-PM.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menuturkan, dari beberapa orang saksi ini, polisi mendalami dan mencocokkan keterangan para saksi.
Diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto ada potensi mantan istri almarhum jadi tersangka. “Cuman kita lihat nanti hasil penyidikannya,” ujar Iptu Hari, Jumat (9/6/2023).
Untuk mendalami kasus tersebut, polisi mencecar para saksi dengan beberapa pertanyaan yang berkaitan historis dari perilaku isteri kepada sang suami yang ditaruh di dalam WC. Adapun status mantan istri almarhum menjalani wajib lapor.
Polisi patut mencurigai adanya indikasi pembiaran atas kasus penemuan mayat ini. Saat alat bukti kuat sudah didapat. Polisi juga akan langsung menetapkan tersangka saat ditemukan adanya tindak pidana. Alat bukti yang dimaksud kepolisian ialah, ditemukannya borgol di sekitar lokasi dan bungkusan makanan.
Discussion about this post