Inspirasa.co – Polisi menangguhkan penahanan terhadap Amaq Santi (34), korban begal yang menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap dua dari empat pelaku begal di Desa Ganti, Praya Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
Kepala Polsek Praya Timur, Inspektur Polisi Satu Sayum mengatakan, Amaq Santi sempat ditahan aparat kepolisian karena kasus tersebut.
Pasca kejadian, polisi langsung turun melakukan pendekatan kepada para tokoh agama dan keluarga kedua belah pihak, baik di Desa Ganti dan Desa Beleka guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas.
Polisi juga menekankan kepada anggota Babinkamtibmas di masing-masing desa untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Ramadhan 2022.
Ia mengatakan, awalnya pihak keluarga berharap supaya kasus yang menimpa kedua begal itu diungkap namun setelah mengetahui persoalan sebenarnya dari dua begal kawanannya yang selamat dan telah ditahan itu dan tidak bisa menuntut.
Jenazah terduga begal juga telah diotopsi di RS Bhayangkara di Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pihak keluarga telah menerima, namun kasus ini masih viral di media sosial,” katanya.
Sementara, jenazah terduga pelaku begal telah dikuburkan di kampung halamannya, Rabu 13 April 2022.
Discussion about this post