Inspirasa.co – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan sejumlah fakta dan bukti, dari kasus Remaja berinisial T (17) di Samarinda yang nekat menghabisi nyawa temannya sendiri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan motif pembunuhan tersebut, disinyalir karena pelaku iri, dan dendam terhadap korban.
Selain itu, dari pengakuan pelaku, bahwa korban dikatakan punya utang senilai Rp 1,5 juta yang tidak dibayar-bayar. Ia kesal karena punya utang tak dibayar, namun korban punya motor dan handphone yang bagus.
Kakak kandung korban bantah adiknya punya hutang
Adapun Kakak kandung korban Amrullah, membantah pengakuan pelaku jika adiknya tak pernah memiliki utang. Kakak korban justru mengatan jika pelaku yang memiliki utang terhadap adiknya itu.
Atas tuduhan pelaku tersebut, pihak keluarga korban meminta bukti soal utang yang dimaksud pelaku tersebut.
“Dan jika terbukti memiliki hutang pihak keluarga siap membayar berapapun nominalnya,” Ujarnya.
Kronologi pembunuhan
Adapun kronologi pembunuhan, korban dibunuh dengan menggunakan kain dan seutas tali nilon. Diketahui, jasad korban ditemukan terbungkus karung di dalam parit, di Jalan Cempaka, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota pada Jumat (27/10/2023) lalu.
Saat jasad korban dievakuasi, jasadnya mengenakan pakain serba hitam. Selain itu, tangan korban dalam kondisi terikat tali nilon yang menyambung ke leher.
Dijelaskan Kombes Pol Ary Fadli, pada malam eksekusi, yaitu Pukul 18.00 Wita pelaku menghubungi korban dan meminta mengantarkannya ke wilayah Jalan Lambung Mangkurat untuk mengambil uang.
Pukul 20.30 Wita korban tiba di kediaman pelaku, di belakang bekas Kantor Satpol PP Samarinda, di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Samarinda.
Saat di kediamannya itu, pelaku menyuruh korban masuk dan melepaskan helmnya. Pada saat itulah pelaku melakukan aksinya.
Pelalu memiting leher korban dengan lengan kiri dan tangan kanan mengunci hingga korban terjatuh lemas dalam posisi tengkurap, pelaku masih memukul wajah korban, dan menjerat leher korban menggunakan kain cokelat dan sebuah tali nilon untuk mengikat kedua tangan korban.
“Pelaku kemudian menuju Pasar Segiri, membeli dua buah karung untuk pembungkus tubuh korban,” Jelasnya, Sabtu (28/10/2023).
Selanjutnya pelaku, membungkus korban dengan karung, kemudian membuang jasad korban ke dalam parit sedalam 80 centimeter dan lebar 50 centimeter.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 365 ayat 3 subsider 338 KUHP. Jika terbukti ada unsur perencanaan, ancaman hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun penjara.
Discussion about this post