Inspirasa.co – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, mendukung usulan pemberian bantuan biaya uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol).
Dikatakan Muhadjir Effendy, sudah ada 83 perguruan tinggi yang menggunakan pinjol, bantuan biaya uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa.
Menurut Muhadjir, penggunaan pinjol ini harus dibarengi dan disertai dengan tanggung jawab. Ia juga berharap pihak perguruan tinggi dapat memberikan subsidi.
“Kan bagus kalau perguruan tingginya itu bertanggung jawab, ya kan, perguruan tingginya ikut bertanggung jawab. Syukur-syukur perguruan tingginya memberi subsidi bunganya ya, itu saya kira lebih bagus ya,” ujar Muhadjir dilansir di detiknews.
“Jadi sebetulnya, kalau dari platformnya, menurut saya, pinjol ini beda sama sekali dengan judi online. Kalau judol itu jelas melawan hukum, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang ITE terutama Pasal 27 ayat 2, itu jelas itu adalah melawan hukum dan judi itu sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau Rp 1 miliar denda kan. Jadi tidak sama,” Sambung Muhadijir.
Ditambahkan menurut Muhadjir, pinjol sebagai platform harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, tentu saja dengan pengawasan yang secepat-cepatnya Dldan itu menjadi tanggung jawab OJK dan PPATK.
Muhadjir meminta masyarakat tidak memandang negatif tentang pinjol, atau pandangan prioratif tentang pinjol, bahwa telah terjadi fraud, telah terjadi penyalahgunaan, dan terjadi pemerasan melalui fraud melalui pinjol.
“Itu tanggung jawab-tugasnya pemerintah terutama yang membidangi bidang yang tetap membidangi. Bagaimana supaya platform ini justru bukan menjadi ancaman, tetapi peluang,” Jelasnya.
Discussion about this post