Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Health

Mulai Besok Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan, Ini Poin Lengkap Aturan Baru PPDN

inspirasa.co by inspirasa.co
16 Juli 2022
in Daerah, Info Terkini
0
Mulai Besok Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Syarat Perjalanan, Ini Poin Lengkap Aturan Baru PPDN

Foto dokumentasi Inspirasa.

339
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Mulai besok, Minggu 17 Juli 2022 wajib sudah vaksin booster agar bebas syarat perjalanan. Dan syarat wajib booster itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin COVID-19 pun wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 negatif antigen 1×24 jam atau PCR minimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Satgas COVID-19 memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus COVID-19 yang kembali meningkat signifikan.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Meski begitu, aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin COVID-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun.

Selain itu, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes COVID-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Berikut ini poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

1. Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing.

2. Vaksinasi dosis kedua: antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.

3. Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3×24 jam, surat dari RS pemerintah.

4. Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua.

5. Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. “(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian,” demikian aturan Satgas COVID-19.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

Seorang Anak di Nunukan Jadikan Bapaknya Kurir Narkoba, Begini Kronologinya

Akhir Juli 2022, Fenomena Hujan Meteor Akan Hiasi Langit Malam Indonesia

Akhir Juli 2022, Fenomena Hujan Meteor Akan Hiasi Langit Malam Indonesia

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Darlis Pattalongi: Jamaah Haji Kaltim, Termasuk Lansia 101 Tahun, Siap Berangkat

Darlis Pattalongi: Jamaah Haji Kaltim, Termasuk Lansia 101 Tahun, Siap Berangkat

5 Mei 2025
Neni didampingi Agus Haris dalam debat perdana Pilkada Bontang, Sabtu (10/11/2024).

Debat Paslon Tanggapi Jawaban Basri Soal APK Pendidikan Menurun, Neni Sebut IPM Bontang Juga Urutan Ketiga: Ini Harus Kita Benahi

10 November 2024
Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

Anggota DPRD Kutim Mulyana, Sambut Positif Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Perempuan yang di Gelar DP3A

2 November 2023
Agus Haris Desak Pemkot Tempuh Jalur Hukum Perjuangkan Sidrap

Agus Haris Desak Pemkot Tempuh Jalur Hukum Perjuangkan Sidrap

2 September 2021

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...