Inpirasa.co – Sebanyak 8,8 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta bakal mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan terus dimatangkan untuk diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Pemerintah akan memberikan subsidi upah. Besarannya yakni Rp 1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Pemberian Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta pekerja itu berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).
Program BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta merupakan bagian dari Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) tahun anggaran 2022.
Realisasi anggaran PC-PEN hingga 1 April 2022 sebesar Rp 29,3 triliun atau 6,4 persen dari alokasi sebesar Rp 455,62 triliun.
Kinerja PC-PEN tahun ini didorong oleh klaster Perlindungan Masyarakat, Penanganan Bidang Kesehatan terutama untuk Percepatan Vaksinasi serta Penguatan Pemulihan Ekonomi di daerah masing-masing.
Untuk anggaran penanganan kesehatan, Airlangga menuturkan realisasi sebesar Rp 1,55 triliun (1,3 persen alokasi), terutama untuk Insentif Perpajakan atas Vaksin dan Alat Kesehatan, dan Penanganan Covid-19 melalui Dana Desa.
Realisasi anggaran perlindungan masyarakat sebesar Rp 22,74 triliun (14,7 persen alokasi), khususnya untuk Program PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, dan Bantuan Tunai PKLWN.
“Penguatan pemulihan ekonomi, realisasinya sebesar Rp5,02 triliun (2,8 persen alokasi), utamanya untuk program pariwisata, pangan, subsidi/IJP UMKM, dan insentif perpajakan,” pungkasnya.
Berdasarkan aturan pada 2021, ada beberapa syarat dapat subsidi upah dapat diberikan, melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Apa Saja Syaratnya?
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021.
-Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Discussion about this post