Minggu, Juni 8, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Pelaku Pelecehan Balik Melaporkan Korban, Pakar Hukum: Mengada-ada

inspirasa.co by inspirasa.co
7 September 2021
in Politik
0
Pelaku Pelecehan Balik Melaporkan Korban, Pakar Hukum: Mengada-ada

Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing ancaman laporan balik terhadap kliennya MS. Foto/MPI/Refi Sandi.

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co: JAKARTA – Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat semakin pelik. Pihak terlapor berinisial RI dan EO berencana melaporkan balik pelapor MS, karena telah menyebarkan identitas terlapor.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai keliru keputusan yang dibuat oleh pihak terlapor. Sebab, tindakan dari pelapor merupakan hak konstitusi warga negara.

Baca juga :

MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Penyelesaian Sengketa Wilayah Kampung Sidrap

Menang di PSU Kukar Hasil Quick Count, Aulia-Rendi: Kita Bertanding untuk Bersanding, Punya Niat Sama Membangun Kukar

“Laporan baliknya tidak proporsional dan mengada-ada, karena yang dilakukan korban adalah menempuh proses hukum yang benar,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (7/9).

Atas dasar itu, dia meminta kepada kepolisian agar tidak menerima laporan dari terlapor tersebut. “Ya tidak meneruskan karena prematur, perbuatannya belum ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, laporan balik bisa dilakukan oleh terlapor apabila laporan polisi yang dibuat oleh MS sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Apabila pengadilan telah menyatakan para terlapor tidak bersalah, maka mereka bisa mengadukan MS.

“Terlapor baru dapat mengadukan ulang jika proses di pengadilan telah menyatakan tidak terbukti, baru bisa lapor balik,” pungkasnya.

Sebelumnya, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan “cyber bullying” baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/9).

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (JabarEkspres.com).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh

Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh

4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

KPU Bontang Terima 140.074 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

KPU Bontang Terima 140.074 Lembar Surat Suara Pilkada 2024, Akan di Sortir Memastikan Tak Ada yang Rusak

27 Oktober 2024
Foto ilustrasi

Purnomo Sebut Partisipasi Masyarakat Penentu Demokrasi, 1.447 TPS Siap Layani Pilkada 2024 di Kukar

7 November 2024
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, Senin (24/6/2024).

Bakhtiar Wakkang Soroti Minimnya Alokasi Anggaran Belanja Bantuan Sosial

1 Juli 2024
Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam

Rapat Realisasi APBD Semester Pertama 2024, Rustam Beri Catatan Penting

8 Juli 2024

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...