Senin, April 20, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Pelaku Pelecehan Balik Melaporkan Korban, Pakar Hukum: Mengada-ada

inspirasa.co by inspirasa.co
7 September 2021
in Politik
0
Pelaku Pelecehan Balik Melaporkan Korban, Pakar Hukum: Mengada-ada

Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing ancaman laporan balik terhadap kliennya MS. Foto/MPI/Refi Sandi.

345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co: JAKARTA – Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat semakin pelik. Pihak terlapor berinisial RI dan EO berencana melaporkan balik pelapor MS, karena telah menyebarkan identitas terlapor.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai keliru keputusan yang dibuat oleh pihak terlapor. Sebab, tindakan dari pelapor merupakan hak konstitusi warga negara.

Baca juga :

Bantah Main Mata Pertemuan Ormas, Plt Kesbangpol Kaltim Tantang Balik: Saya Akan Ikut Turun Demo 21 April

Surat Kesbangpol Bocor ke Publik Jelang Aksi 21 April, Mengapa Gubernur Kaltim Mendadak Ingin Ngopi Bareng 400 Ormas?

“Laporan baliknya tidak proporsional dan mengada-ada, karena yang dilakukan korban adalah menempuh proses hukum yang benar,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (7/9).

Atas dasar itu, dia meminta kepada kepolisian agar tidak menerima laporan dari terlapor tersebut. “Ya tidak meneruskan karena prematur, perbuatannya belum ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, laporan balik bisa dilakukan oleh terlapor apabila laporan polisi yang dibuat oleh MS sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Apabila pengadilan telah menyatakan para terlapor tidak bersalah, maka mereka bisa mengadukan MS.

“Terlapor baru dapat mengadukan ulang jika proses di pengadilan telah menyatakan tidak terbukti, baru bisa lapor balik,” pungkasnya.

Sebelumnya, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan “cyber bullying” baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/9).

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (JabarEkspres.com).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh

Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh

4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dokumentasi Warga Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur poros Bontang-Samarinda, tepatnya di Kilometer 43 pada Rabu (25/3/2026) pagi.

Lakalantas Maut di Jalur Bontang-Samarinda KM 43, Seorang Pengendara Wanita Meninggal Dunia Usai Tabrakan

25 Maret 2026
Anggota DPRD Kutim Fitriyani: Perempuan Ketika Ingin Terjun ke Dunia Politik Harus Paham Etika Dalam Politik

Anggota DPRD Kutim Fitriyani: Perempuan Ketika Ingin Terjun ke Dunia Politik Harus Paham Etika Dalam Politik

2 November 2023
Subandi Dukung Penuh Program Zero ODOL di Kaltim

Subandi Dukung Penuh Program Zero ODOL di Kaltim

6 Juli 2025
Kejuaraan Bulutangkis Pelajar Sebagai Ajang Mencari Bibit Unggul Atlet

Kejuaraan Bulutangkis Pelajar Sebagai Ajang Mencari Bibit Unggul Atlet

15 November 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Pelantikan POGI Kaltim di IKN Jadi Simbol Penguatan Ekosistem Kesehatan Nusantara Menuju Generasi Emas 20 April 2026
  • Kewenangan SMA/SMK di Provinsi Bikin Sulit Beri Insentif, Pemkot Bontang Upayakan Cari Celah Lewat Skema Hibah 19 April 2026
  • Wahyudi Pimpin FPTI 2026-2030: Siap Tempa Panjat Tebing Jadi Lumbung Prestasi 19 April 2026
  • Sukses Tingkatkan TPP, Tunjangan Kompetitif, Guru dari Berbagai Daerah Berebut Kursi di Bontang 19 April 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...