Sabtu, Mei 16, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Pelaku Pelecehan Balik Melaporkan Korban, Pakar Hukum: Mengada-ada

inspirasa.co by inspirasa.co
7 September 2021
in Politik
0
Pelaku Pelecehan Balik Melaporkan Korban, Pakar Hukum: Mengada-ada

Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing ancaman laporan balik terhadap kliennya MS. Foto/MPI/Refi Sandi.

348
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co: JAKARTA – Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat semakin pelik. Pihak terlapor berinisial RI dan EO berencana melaporkan balik pelapor MS, karena telah menyebarkan identitas terlapor.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai keliru keputusan yang dibuat oleh pihak terlapor. Sebab, tindakan dari pelapor merupakan hak konstitusi warga negara.

Baca juga :

Sebut Hoaks, Syahariah Mas’ud Tak Ingin Masuk Bursa Ketua KONI Kaltim

Penuhi Ketentuan Tatib, DPRD Bontang Beri Penghormatan Terakhir Pemberhentian Almarhum Maming

“Laporan baliknya tidak proporsional dan mengada-ada, karena yang dilakukan korban adalah menempuh proses hukum yang benar,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (7/9).

Atas dasar itu, dia meminta kepada kepolisian agar tidak menerima laporan dari terlapor tersebut. “Ya tidak meneruskan karena prematur, perbuatannya belum ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, laporan balik bisa dilakukan oleh terlapor apabila laporan polisi yang dibuat oleh MS sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Apabila pengadilan telah menyatakan para terlapor tidak bersalah, maka mereka bisa mengadukan MS.

“Terlapor baru dapat mengadukan ulang jika proses di pengadilan telah menyatakan tidak terbukti, baru bisa lapor balik,” pungkasnya.

Sebelumnya, terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan karyawan KPI berencana melaporkan balik korban MS akibat identitas pribadi mereka disebar melalui rilis atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan rilis pers tersebut berisi identitas pribadi para terlapor atau nama jelas yang mengakibatkan “cyber bullying” baik terhadap terlapor maupun keluarga mereka.

“Yang terjadi ‘cyber bullying’ baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” kata Tegar seperti dilansir dari Antara, Selasa (7/9).

Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.

Ia menilai bahwa rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi yang membuat pelapor dapat dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (JabarEkspres.com).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh

Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 41 Napi, Problem Nyata Penjara Terlalu Penuh

4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

4 SD Lolos Asesmen, Siap Ikuti PTM Terbatas Senin Depan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Foto Ilustrasi AI Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Mendagri Tegaskan Aturan WFH Jumat ASN: Ponsel Wajib Aktif, Lokasi Dipantau Geo-location

5 April 2026
Foto ilustrasi AI

Soal Anggaran Rujab Rp25 Miliar, Seno Aji Sebut Ada Pengawasan Hingga Audit

4 April 2026
Puluhan warga di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara memperbaiki jalan provinsi Kaltim yang rusak parah pada Minggu (5/4/2026).

Jaga Marwah Kaltim, Warga Loa Kulu Kukar Patungan Tambal Jalan Rusak

7 April 2026

EDITOR'S PICK

Dana Rp121 Juta Raib, Sabaruddin : Kami  Akan Panggil Bankaltimtara dan OJK

Dana Rp121 Juta Raib, Sabaruddin : Kami Akan Panggil Bankaltimtara dan OJK

20 Juni 2025
Komisi I DPRD Kaltim Jembatani Dialog Warga Palaran dan PT IBP

Komisi I DPRD Kaltim Jembatani Dialog Warga Palaran dan PT IBP

27 Mei 2025
Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

Anggota DPRD Kaltim Ismail Ajak Masyarakat Disiplin Bayar Pajak Kendaraan

12 Oktober 2021
Rocky Gerung Tanggapi Santai Dirinya Dilaporkan ke Polisi: Ya bagus itu, Hak Mereka yang Melaporkan

Rocky Gerung Tanggapi Santai Dirinya Dilaporkan ke Polisi: Ya bagus itu, Hak Mereka yang Melaporkan

4 Agustus 2023

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Buka Pintu Revisi Perda ‘Lawas’ THM dan Miras, Neni Moerniaeni: Sesuaikan Aturan, Bukan Legalkan Maksiat 15 Mei 2026
  • Alfin Sebut Akses Infrastruktur Jalan Bontang Lestari Masih Jadi PR 15 Mei 2026
  • Mentan Amran: Ekspor Pupuk ke Australia Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh 15 Mei 2026
  • Turun ke 17 Persen, Wali Kota Neni Belum Puas: Penanganan Stunting Harus Masif 15 Mei 2026
Seedbacklink
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version

Memuat Komentar...