Samarinda – Wacana pengalihan pengelolaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dinilai perlu dikaji secara menyeluruh. Kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut pembiayaan gaji, tetapi juga berkaitan dengan status kepegawaian dan pembagian kewenangan dalam pengelolaan tenaga pendidik di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penilaian lebih jauh sebelum pemerintah pusat memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan konsekuensi kebijakan tersebut.
“Kalau seandainya diambil alih pusat, mereka bukan lagi pegawai daerah, tapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti irisan dengan daerah bagaimana? Jadi belum berani komentar lebih jauh karena kita harus bicara implikasi ke depannya,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat tentu akan membawa konsekuensi terhadap pola pengelolaan pendidikan di daerah. Karena itu, pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Dari sisi fiskal, Ismail mengakui pengambilalihan pembiayaan gaji oleh pemerintah pusat berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi keuangan daerah. Beban belanja daerah yang selama ini dialokasikan untuk kebutuhan tersebut dapat berkurang.
“Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk beban-beban gaji, kita setuju itu. Bagus saja. Cuma kita lihat dulu ke depannya kira-kira bagaimana,” katanya.
Namun, Ismail menegaskan pengurangan beban APBD tidak cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebijakan tersebut menguntungkan daerah. Aspek kewenangan, pengelolaan tenaga pendidik, hingga dampaknya terhadap penyelenggaraan pendidikan tetap perlu diperhitungkan.
Ia meminta agar pemerintah daerah terlebih dahulu mendapatkan informasi yang utuh mengenai skema pengalihan tersebut sebelum menentukan langkah penyesuaian.
DPRD Samarinda, lanjut Ismail, akan mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat dan melihat implikasinya terhadap sektor pendidikan di daerah.
“Kejelasan mekanisme ini sangat penting agar perubahan status guru PPPK nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah,” pungkasnya.(adv)

















