Sabtu, Juni 7, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Lingkungan

Pengamat Hukum Unmul Sebut Anggaran Dana CSR Perusahaan Bisa Digunakan Bantu Pemkot Tanggulangi Banjir

inspirasa.co by inspirasa.co
28 September 2022
in Daerah
0
Pengamat Hukum Unmul Sebut Anggaran Dana CSR Perusahaan Bisa Digunakan Bantu Pemkot Tanggulangi Banjir

Foto Istimewa banjir di Jalan Pangeran Antasari Eks Sendawar, Bontang Utara

410
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Pengamat Hukum yang juga Dosen Perdata Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Nur Arifudin menyebut, dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial (TJSL) perusahaan bisa digunakan membantu Pemerintah Kota dalam menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bontang.

Dijelaskan Nur Arifudin, hal itu tertuang dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca juga :

Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina

Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI

Dijelaskan dalam pasal 74 ayat 1 perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut salah satunya adalah, bagaimana untuk dana-dana yang sifatnya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkait dengan kepedulian daripada perusahaan itu,” jelasnya dihubungi media ini Rabu (28/9/2022).

Ditambahkan Nur Arifudin, sementara jika disekitar perusahaan menghadapi permasalahan yang serius terkait dengan banjir, maka Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari perusahaan-perusahaan itu diwajibkan, bisa digunakan untuk memaksimalkan, membantu pemerintah menanggulangi permasalahan banjir.

“Toh permasalahan ini juga berada di kawasan-kawasan perusahaan yang ada di Bontang. Jadi melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan saya kira bisa juga dilakukan melalui anggaran dari dana CSR itu,” ungkapnya.

Anggaran dari dana CSR, sangat bisa digunakan dan memungkinkan, apalagi jika dalam keadaan genting atau memaksa, dan hal itu harus segera dilaksanakan.

“Jangan sampai perusahaan eksis, sementara masyarakat disekitarnya menjadi korban, dan lingkungan dalam keadaan banjir dan sebagainya itu juga akan mengganggu perusahaan itu sendiri,” tambahnya.

Justru dengan adanya sektor swasta melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana tertuang dalam pasal 74 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas penggunaan dana CSR itu sangat bisa digunakan membantu pemerintah.

Penggunaan dana CSR itu bentuk sinergitas antara sektor swasta, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.

Perusahaan harus melakukan kepatuhan terhadap hukum

Sementara berapa besaran anggaran dana CSR perusahaan yang bisa disalurkan, bisa dilihat dari pada kepatutan dan kewajaran, atau aktivitas dari perusahaan tersebut. Dan besaran anggaran yang bisa disalurkan tidak dilihat dari berapa persen keuntungan yang dihasilkan perusahaan.

“Memang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 itu belum dijelaskan berapa kewajiban minimal besaran dana yang bisa disalurkan. Namun bisa dilihat dari kepatutan dan kewajaran, tidak dilihat dari berapa persen keuntungan, dan perusahaan wajib untuk memenuhi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan itu,” jelasnya.

Selama ini dalam regulasi itu, memang belum detail mengarah ke berapa besaran dana yang bisa disalurkan. Sehingga kadang hal ini menimbulkan multi tafsir. Namun di perda provinsi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan telah di atur.

Jika perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, tertuang dalam pasal 74 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan.

“Perusahaan kan dapat izin dari negara. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dan izin dari negara itu juga harus dilakukan kepatuhan terhadap hukum. Resikonya jika tidak patuh, maka sanksinya adalah pencabutan izin,” tegasnya.

“Makanya yang harus kita tegakkan itu adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungannya, tidak harus nunggu ada Perda CSR terbentuk di Bontang. Kan Undang-Undang sendiri sudah mengatur. Perda sama Undang-Undang kan lebih tinggi Undang-Undang kan,” tambahnya.

Ia mendorong perusahaan besar yang ada di Bontang melakukan kajian, sekiranya hal apa yang sifatnya mendesak untuk membantu masyarakat setempat yang harus segera di bantu.

Menurutnya seluruh perusahaan harus berkolaborasi duduk bersama membahas tentang pembangunan disuatu kawasan tersebut, terlebih jika alokasi dana Pemerintah Kota tidak memadai. *(Ars).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Minuman Manis dan Plastik Masuk Penerimaan Cukai

Minuman Manis dan Plastik Masuk Penerimaan Cukai

Pertama di Kaltim, BNNK dan PT Indominco Mandiri Launching Perusahaan Bersih Narkoba

Pertama di Kaltim, BNNK dan PT Indominco Mandiri Launching Perusahaan Bersih Narkoba

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Pemkab Kukar Komitmen Turunkan Angka Stunting, Edi – Rendi Deklarasi Desa Bebas Stunting

Pemkab Kukar Komitmen Turunkan Angka Stunting, Edi – Rendi Deklarasi Desa Bebas Stunting

9 November 2023
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Muhammad Samsun Klaim Kehadiran Pabrik Smelter Nikel Tingkatkan PAD Kaltim

30 Oktober 2023
Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun Hadiri Ulang Tahun Desa Bukit Raya Ke -40

Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun Hadiri Ulang Tahun Desa Bukit Raya Ke -40

28 Februari 2023
Pemberlakuan Fuel Card Dinilai Tidak Efektif, Rustam Minta Kaji Ulang

Pemberlakuan Fuel Card Dinilai Tidak Efektif, Rustam Minta Kaji Ulang

28 Juni 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Efisiensi Belanja Negara, Menteri Keuangan Hapus Tunjangan Uang Pulsa dan Uang Saku Rapat PNS 6 Juni 2025
  • Tendangan Penalti Romeny Menangkan Indonesia Lawan China 1-0 5 Juni 2025
  • Jelang Idul Adha, Bontang dapat Tambahan 1000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg dari Pertamina 5 Juni 2025
  • Kali Pertama Kota Bontang dapat Bantuan Sapi Kurban Seberat 650 Kg Pemberian Presiden RI 5 Juni 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...