Inspirasa.co – Peserta pemilu maupun tim kampanye, dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.
Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menjelaskan, pembagian sembako itu dilarang, karena masuk dalam unsur pemberian materi lainnya dan dikategorikan politik uang.
“Larangan pemberian materi lainnya itu diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya Rabu (13/12/2023).
Jika hal itu dilakukan, maka bisa berujung pidana pemilu yang diatur sanksinya, di dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.
“Yang boleh dibagikan hanya bahan kampanye yang diatur di dalam pasal 33 PKPU 15 tahun 2023,” Tambahnya.
Dipaparkan Ismail Usman, adapun yang dimaksud atribut kampanye yang tidak melanggar aturan perundang-undangan diantaranya; bahan kampanye seperti selembaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, pin, kartu nama, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya.
Ditegaskan Ismail Usman, peserta pemilu maupun tim kampanye, banyak yang masih keliru. Banyak anggapan jika sembako boleh dibagikan asalkan di bawah harga 100 ribu.
“Informasi itu keliru. Karena yang diatur di pasal 33 itu bahan kampanye yang harganya di bawah 100 ribu, bukan sembako,” Tegasnya.
“Kami imbau para caleg agar tidak membagikan sembako. Karena itu masuk dalam unsur pemberian materi lainnya yang melanggar pasal 280 UU 7 tahun 2017,” Imbaunya.
Sanksi dari pemberian materi lainnya itu tertuang dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.
Dimana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Discussion about this post