Senin, Maret 23, 2026
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Politik

Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

inspirasa.co by inspirasa.co
13 Desember 2023
in Daerah
0
Peserta Pemilu dan Tim Kampanye yang Bagi-bagi Sembako Bisa di Sanksi Pidana

Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman

515
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Peserta pemilu maupun tim kampanye, dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Pejabat Bawaslu Bontang, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menjelaskan, pembagian sembako itu dilarang, karena masuk dalam unsur pemberian materi lainnya dan dikategorikan politik uang.

Baca juga :

Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai

Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah

“Larangan pemberian materi lainnya itu diatur dalam pasal 280 UU nomor 7 tahun 2017,” Jelasnya Rabu (13/12/2023).

Jika hal itu dilakukan, maka bisa berujung pidana pemilu yang diatur sanksinya, di dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

“Yang boleh dibagikan hanya bahan kampanye yang diatur di dalam pasal 33 PKPU 15 tahun 2023,” Tambahnya.

Dipaparkan Ismail Usman, adapun yang dimaksud atribut kampanye yang tidak melanggar aturan perundang-undangan diantaranya; bahan kampanye seperti selembaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, pin, kartu nama, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya.

Ditegaskan Ismail Usman, peserta pemilu maupun tim kampanye, banyak yang masih keliru. Banyak anggapan jika sembako boleh dibagikan asalkan di bawah harga 100 ribu.

“Informasi itu keliru. Karena yang diatur di pasal 33 itu bahan kampanye yang harganya di bawah 100 ribu, bukan sembako,” Tegasnya.

“Kami imbau para caleg agar tidak membagikan sembako. Karena itu masuk dalam unsur pemberian materi lainnya yang melanggar pasal 280 UU 7 tahun 2017,” Imbaunya.

Sanksi dari pemberian materi lainnya itu tertuang dalam pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

Dimana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Andi Faiz Maksimalkan Masa Reses 2023, Aspirasi Pemasangan Lampu Beberapa Titik Jalan RT 21 Bontang Baru Dirasakan Manfaatnya

Indonesia Darurat HAM, Rebut Demokrasi, Lawan Politik Dinasti

Indonesia Darurat HAM, Rebut Demokrasi, Lawan Politik Dinasti

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

Surat Terbuka Kepada Kepala Daerah Kaltim, Tindak Tegas Para Pelaku Pelanggaran, Jalan Umum Jadi Aktivitas Hauling Batu Bara

Surat Terbuka Kepada Kepala Daerah Kaltim, Tindak Tegas Para Pelaku Pelanggaran, Jalan Umum Jadi Aktivitas Hauling Batu Bara

28 Desember 2023

Pemkab Kukar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Rapat Paripurna DPRD

25 Maret 2025
Polisi Tangani Kasus Penembakan Bocah 15 Tahun di Selambai

Polisi Tangani Kasus Penembakan Bocah 15 Tahun di Selambai

2 Januari 2024
Samsat dan Disdukcapil Harus Terhubung, Guntur: Biar Layanan Cepat, PAD Kaltim Meningkat

Samsat dan Disdukcapil Harus Terhubung, Guntur: Biar Layanan Cepat, PAD Kaltim Meningkat

24 Juni 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Bantu Warga Terdampak Kebakaran di Berebas Tengah, DPD KNPI Bontang Salurkan Sembako dan Pakaian Layak Pakai 22 Maret 2026
  • Sapma PP Bontang Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • 12 Bangunan Terdampak Kebakaran Kawasan Padat Penduduk di Berebas Tengah 22 Maret 2026
  • Pemerintah Tetapkan Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri 2026 Sabtu 21 Maret 19 Maret 2026
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...