Inspirasa.co – Polresta Samarinda, mengungkap kasus pemilik hewan harimau yang menyebabkan tewasnya asisten rumah tangga (ART) yang sehari-hari ditugaskan memberi makan harimau peliharaan tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan, polisi telah menetapkan AR (41) sebagai tersangka atas kepemilikan hewan buas yang dipeliharanya, dan menyebabkan kematian pekerja asisten rumah tangga itu.
Diketahui AR (41), merupakan seorang pengusaha kayu dan pemilik sasana kebugaran di Kota Samarinda.
Terungkap berdasarkan pengakuan AR, hewan buas tersebut didapatkan dari luar pulau Kalimantan.
“Harimau yang dipelihara AR, merupakan jenis harimau sumatera, merupakan spesies hewan langka dan dilindungi,” Ungkapnya, di Konferensi pers, di Mapolresta Samarinda Kalimantan Timur, pada Kamis (23/11/2023).
Harimau itu, dikirim menggunakan kapal laut, dalam penelusurannya, polisi juga berhasil menemukan 2 hewan buas lainnya, yakni macan dahan dan peranakan harimau Sumatera.
“Kini kedua hewan buas itu, telah dievakuasi ke tabang zoo di Kutai Kartanegara,” Jelasnya.
Kapolresta samarinda mengungkap, AR mengaku terlalu sayang untuk melepas harimau yang dipeliharanya, dan akhirnya dirawat sejak kecil.
AR terancam dengan Pasal 359 KHUP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990.
“AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” Jelas
Kombespol Ary Fadli.
AR pernah mengajukan izin konservasi pada tahun 2021
Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Kalimantan Timur, telah melakukan evakuasi terhadap tiga ekor satwa langka yang ditemukan di rumah AR.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur Ari Wibawanto mengatakan tiga satwa yang dievakuasi tersebut, ditempatkan AR di kandang-kandang yang tidak sesuai dengan standard kesehatan satwa.
BKSD Kaltim, mengungkapkan bahwa tersangka sempat mengajukan izin konservasi pada tahun 2021.
“Namun izin tersebut ditolak karena tidak dapat melengkapi persyaratan yang diminta, seperti izin lingkungan, jarak dengan permukiman, dan rekomendasi teknis,” Jelas Ari Wibawanto.
Ari Wibawanto menegaskan, BKSDA sendiri sejatinya hanya berperan sebagai pemberi rekomendasi, sedangkan izin konservasi dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Upaya konservasi secara pribadi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Discussion about this post