Selasa, Oktober 14, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Info Terkini

Polres Bontang Tangkap Pemuda Promosikan Iklan Judol di Instagram Polisi Buru Admin yang Tawarkan Kerjasama

inspirasa.co by inspirasa.co
9 Agustus 2025
in Daerah
0
Foto: Konperensi pers Polres Bontang, pengunggakapan kasus sabu dan promosi Judol. Pada Jumat (8/8/2025)

Foto: Konperensi pers Polres Bontang, pengunggakapan kasus sabu dan promosi Judol. Pada Jumat (8/8/2025)

326
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspirasa.co – Kepolisian kembali mengungkap kasus promosi judi online di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kasus ini melibatkan seorang pemuda berinisial MN (23), warga Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Baca juga :

Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan

Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka MN ditangkap karena mempromosikan judol.

Dalam mempromosikan judol MN bekerjasama dengan admin judol, berkomunikasi lewat WhatsApp Messenger.

MN diminta menyebarkan link situs judi online sebanyak 2 kali dalam sehari di halaman Instagram miliknya yang hanya memiliki folowers sebanyak 1.518 orang. 

“Dari mempromosikan iklan judol, MN dibayar Rp500 ribu,” jelas Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto.

MN tergiur menerimanya tawaran untuk melakukan bisnis haram tersebut, lantaran menganggur.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengimbau warga untuk tidak tergiur mendapatkan uang dengan cara cepat seperti tawaran judi online.

Ditekahui MN baru melakukan aksi promosi judi online sejak 30 Juli 2025. Saat ini polisi mencari sosok berinisial C yang menawarkan pemasangan iklan kepada MN.

MN disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Foto Protokopim Bontang (Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bersama warga bersihkan lingkungan, pada Minggu 10 Agustus 2025 pagi).

Warga Bontang Kompak Gelar Aksi Bersih untuk Merdeka Sambut HUT RI ke-80

Foto Istimewa tersangka diamankan polisi

Dua Sopir Terlibat Perkelahian Berujung Satu Sopir Ditebas Parang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021

EDITOR'S PICK

6 Point Teguran Monohok PBB Buat Indonesia Soal KHUP Baru

6 Point Teguran Monohok PBB Buat Indonesia Soal KHUP Baru

13 Desember 2022
Selaraskan Dengan Misi Pemrov, Dispora Kaltim Rutin Gelar Berbagai Pelatihan

Selaraskan Dengan Misi Pemrov, Dispora Kaltim Rutin Gelar Berbagai Pelatihan

9 November 2023
Foto Ketua JMSI Provinsi Kaltim Mohammad Sukri bersama Ketua Bidang Organisasi JMSI Pusat Faisal Mahrawa, dan lima pengurus cabang JMSI kabupaten/kota.

Mohammad Sukri Terpilih Aklamasi Pimpin JMSI Provinsi Kaltim Periode 2025–2030

8 Oktober 2025
Foto: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, Menyampaikan Keprihatinan atas Penundaan Pelantikan P3K

12 Maret 2025

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Penyusunan RUP Diskominfo Bontang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Transparan 10 Oktober 2025
  • Program Sepeda Ontel, Upaya Polda Kaltim Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Administrasi 10 Oktober 2025
  • Kadis Kominfo Kaltim: JMSI Kaltim Jadi Contoh Organisasi Sehat, Lahir dari Pembinaan yang Berkelanjutan 9 Oktober 2025
  • Ikuti dan Menangkan! Pupuk Indonesia Kembali Gelar Kompetisi Jurnalistik PIMA 2025 9 Oktober 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...