Sabtu, Juli 12, 2025
inspirasa.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
No Result
View All Result
inspirasa.co
Home Advetorial

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Salehuddin Angkat Suara

inspirasa.co by inspirasa.co
10 Juli 2025
in Advetorial, DPRD KALTIM
0
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Salehuddin Angkat Suara

Foto : Salehuddin Anggota DPRD Kaltim.

305
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, H. Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP, turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dengan jeda waktu paling lama dua tahun enam bulan.
Salehuddin menyebut bahwa Fraksi Golkar DPRD Kaltim sudah sempat membahas putusan tersebut dalam diskusi bersama Sekjen DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI.

“Kami Fraksi Golkar beberapa waktu lalu memang berdiskusi langsung dengan Sekjen DPP Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI membahas putusan MK ini,” ujarnya.

Baca juga :

Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026

Ananda Emira Moeis Beberkan Hambatan Sosialisasi Gratispol di Kaltim

Menurutnya, yang perlu dicermati adalah konsekuensi setelah keluarnya putusan tersebut. Salehuddin mempertanyakan bagaimana sikap publik dan elite politik terhadap MK sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki kewenangan final dan mengikat dalam memutus perkara hukum.
“Yang jadi pertanyaan pertama, apakah kita masih percaya MK sebagai salah satu instrumen tinggi negara yang berhak memutus permasalahan hukum. Kalau kita percaya, artinya amar putusan MK itu bersifat final dan harus kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika putusan itu diakui, maka perlu ada tindak lanjut dalam bentuk perubahan aturan. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi revisi pada perundang-undangan pemilu, bahkan mungkin berdampak pada UUD 1945 jika dianggap relevan.

“Tinggal bagaimana pemerintah pusat, terutama Kementerian Hukum dan HAM bersama DPR RI yang punya kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan, bisa menafsirkan dan membuat aturan teknis turunan dari putusan itu. Walaupun di masyarakat sendiri pasti ada pro kontra,” tambahnya.

Untuk diketahui, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilu nasional — yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD — harus dipisah dari pemilu tingkat daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, gubernur, bupati, dan wali kota.

MK menetapkan bahwa pemilu daerah dilaksanakan serentak dengan jeda paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional. Putusan ini diambil setelah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang meminta agar pemilu nasional dan pemilu lokal tidak lagi digabung pada hari pemungutan suara yang sama.

Dengan putusan MK ini, terbuka peluang Pilkada serentak berikutnya digelar pada 2031, atau sekitar dua tahun setelah Pemilu Nasional 2029. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

ShareTweetShare
 
Next Post
Agusriansyah Ridwan Kritisi Tumpang Tindih Skema Beasiswa di Kutim

Agusriansyah Ridwan Kritisi Tumpang Tindih Skema Beasiswa di Kutim

Rapur ke -22, DPRD Kaltim Bahas Prioritas Ranperda untuk Pendidikan dan Lingkungan

Rapur ke -22, DPRD Kaltim Bahas Prioritas Ranperda untuk Pendidikan dan Lingkungan

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kaka Ade bersaudara?

Kaka Ade bersaudara?

3 Oktober 2021
Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

Pelaku Penabrak Pengendara Motor di Depan Sekolah YPK Terancam di Hukum 6 Tahun Penjara

8 Mei 2021
Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

Warga Sangatta Menang dalam Sengketa Informasi Terkait Operasi Tambang PT KPC

5 Mei 2025
KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

KRI Nanggala 402 Ditemukan, 53 Awak Dinyatakan Gugur

25 April 2021
Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

Ini Sosok Foto Nur Asli KKN di Desa Penari Mahasiswa Angkatan 1996

21 Mei 2022

EDITOR'S PICK

Drainase Buntu di Jalan Gamelan RT 13, Bontang Baru Dikerjakan Tahun Depan

Drainase Buntu di Jalan Gamelan RT 13, Bontang Baru Dikerjakan Tahun Depan

10 Februari 2023
Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto

Komisi II DPRD Samarinda Ajukan Raperda untuk Pengelolaan Desa Wisata dan Pasar Tradisional

5 Maret 2025
Tim inafis Polres Bontang, mengevakuasi jenasah ke RSUD Taman Husada Bontang.

Identitas Jenasah di Rawa Indah Belum Diketahui, Sebelumnya Lokasi Penemuan Jenasah Pernah Digrebek Polisi Kasus Narkoba

5 Agustus 2024
Hetifah Kembali Fasilitasi Konten Kreator Berau Promosikan Pariwisata Penyangga IKN

Hetifah Kembali Fasilitasi Konten Kreator Berau Promosikan Pariwisata Penyangga IKN

8 Agustus 2022

Tentang Kami

Follow us

Berita Terbaru

  • Kerja Sama Pemprov Kaltim dan Pemkot Bontang Berikan Penghargaan Perjalanan Religi Gratis Lintas Agama dan Insentif Ribuan Guru Bontang 12 Juli 2025
  • 4.319 Keluarga Penerima Manfaat di Bontang Menerima Bantuan Beras Gratis 11 Juli 2025
  • Komite I DPD RI Dijadwalkan Rapat Kerja dengan Wakil Presiden RI Bahas Pembentukan DOB 11 Juli 2025
  • Syarifatul Sya’diah ingatkan Pemprov Kaltim soal Risiko Turunnya Kapasitas Fiskal Tahun 2026 11 Juli 2025
  • Pedoman media siber
  • Privacy
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

No Result
View All Result
  • Advetorial
  • Budaya
  • Identitas
  • Terkini
  • Viral
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Musik
  • Politik
  • Sains
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

© 2021 inspirasa.co - Support By Inspirasi Cyber ICM KALTIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version
 

Memuat Komentar...