Inspirasa.co – Satpol PP Kota Bontang melakukan patroli penertiban, melepas sejumlah reklame yang tak mengantongi izin terpasang di jalan-jalan Kota Bontang. Kamis (16/1/2025).
Kepala Satpol PP, Ahmad Yani mengatakan, masih banyak reklame yang diketahui tak mengantongi izin. Maka itu, pihaknya melakukan patroli rutin untuk penertiban reklame.
Sasarannya reklame yang tidak berizin, sudah habis masa izinnya, dan dipasang di tempat terlarang.
“Yang habis masa izinnya langsung kami tertibkan,” ujarnya.
Penertiban reklame tak berizin ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 29 objek pajak reklame yaitu semua pajak penyelenggaraan reklame, dan Pasal 30 ayat 2.
Reklame yang telah dibongkar oleh tim patroli berjumlah 2 lembar. Pertama di Jalan Jauanda, Keluarahan Tanjung Laut Indah yang masa izinnya sudah habis dan Jalan Cipto Mangunkusumo.
“Hasil pembongkaran reklame langsung diserahkan kepada pihak Bapenda,” tegasnya.
Diketahui, penertiban pelanggaran Peraturan Daerah, tindakan non yustisi dan kegiatan penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, dilanjutkan dengan patroli di wilayah Kota Bontang. (Aris)
Discussion about this post