Inspirasa.co – Terjerat kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis, mantan Kasubag Pertanahan Pemkot Bontang Dimas Saputra, dieksekusi Kejaksaan Negeri Bontang, divonis enam tahun penjara.
Kepala Kajari Bontang Samsul Arif mengatakan, Dimas Saputra resmi ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang, Jumat (20/1/2023).
Dimas dieksekusi setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI), Nomor 1137 K/Pid.Sus/2022. Dan berdasarkan hasil dari penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Samarinda hanya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Dimas pada 14 Maret 2022. Namun, hasil putusan kasasi akhirnya menambah masa kurungan penjara menjadi enam tahun.
“Hasil putusan kasasi diputus menjadi enam tahun penjara. Dari keputusan kasasi itu lah, kita laksanakan eksekusi terhadap Dimas Saputra,” ungkapnya dalam konprensi pers.
Selain itu, dalam kasus korupsi pengadaan lahan bandara perintis tahun 2012 ini melibatkan 2 mantan pejabat Pemkot Bontang. Adapun, peran kedua mantan pejabat ini, diketahui memanipulasi administrasi.
Dua pejabat itu, Mantan Camat Bontang Selatan dan Mantan Lurah Bontang Lestari dan Berkas keduanya saat ini dalam proses penyidikan selama 14 hari oleh Polres Bontang.
Sebagai informasi, total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi.
Dari barang bukti terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. *(Aris).
Discussion about this post